Rabu, 03 Agustus 2011

Rule of Law di Titik Nol

Memercayai hukum sebagai pranata sosial unggulan, selain untuk membangun, juga memelihara tata kehidupan yang beradab dan bermartabat, adalah fondasi aksiologis rule of law. 


Kehidupan yang beradab dan bermartabat jelas bukan kehidupan yang bergantung pada kemauan absolut seseorang, apalagi penguasa. Itulah ciri sekaligus kekuatan utama semua peradaban modern.

Sebagai sebuah cara, memercayai hukum sebagai pranata yang tertinggi memungkinkan kerinduan orang terhadap persamaan derajat, sebagai prasyarat terciptanya tata sosial,politik dan ekonomi, serta hukum yang adil, terkonsolidasi. Tatanan ini mengakui setiap orang sebagai makhluk merdeka,dan ini hasil kepercayaan bersama. Itulah isme rule of law.
 Tesis Orang Kotor 

Tetapi, ambisi sehebat itu sama sekali tak berarti bahwa bernegara dan berpemerintahan dipenuhi oleh orang-orang bersih. Peringatan James Madison dalam perdebatan di Constitutional Convention Phlidelphia pada 1787 tampaknya cukup menggambarkan tesis ada orang kotor.

Kata Madison: “if man are angels, no government would be necessary. If angels were to govern, neither external nor internal controls on government would be necessary”. Menariknya, tesis Madison yang demikian gemilang itu ditolak oleh Supomo secara tidak langsung.

Sikapnya ini disampaikan pada saat perdebatan UUD 1945.Yakin pada paham yang dia sebut sendiri sebagai integralistik, Supomo mengandaikan semua orang bersih, terutama pemimpin. Dia memostulatkan pemimpin sebagai pusaran kebaikan,dan dalam pahamnya ini pula, pemimpin diyakini tak akan berubah menjadi tiran.

Pemimpin dan rakyat dia ibaratkan menyatu dalam satu jiwa. Tak mengherankan, UUD 1945 yang dihasilkannya sama sekali tidak bicara mengenai supremasi hukum. Sebabnya jelas,bukan hanya Supomo,sebagian besar perumus UUD juga tidak mengandalkan kepercayaan pada hukum.

Mereka menaruh kepercayaan pada budi mulia manusia,khususnya pemimpin. Akhirnya mereka mengakui bahwa hanya dengan cara mempercayai atau mengandalkan hukumlah, kita akan bergerak maju. Dirumuskanlah Pasal 1 ayat (3) UUD 1945, disertai penataan fungsi dengan pola distribusi secara tumpang tindih, di samping mengintroduksi hak asasi manusia (HAM).

Di Titik Terhina 

Kepercayaan pada hukum, kalau tidak hilang total di republik tercinta ini, kini berada di titik terendah,titik nol, titik terhina.Betapa tidak,Tim Pemburu Koruptor, yang dibentuk oleh pemerintah beberapa waktu lalu, justru tak ada kerjaannya. Di tengah ketakberdayaan itu, tiba-tiba rule of law terhina lagi dengan peristiwa pertarungan Cicak-Buaya.

Bagai telah menjadi tatanan berhukum di negara ini, bangsa ini terhina lagi dengan cerita busuk peradilan Antasari Azhar. Bukan itu saja, kritik tajam Panda Nababan, salah satu anggota DPR dari PDIP, terhadap cara kerja KPK, yang terlontar dalam sidangnya di peradilan Tipikor, juga tak bisa disepelekan.

Celakanya, luka hukum diperburuk lagi dengan pemidanaan kepada Mba Prita Mulyasari, hanya karena ibu ini menyampaikan keluhan kepada rekan-rekannya melalui teknologi informasi. Membusuknya kepercayaan pada hukum yang sudah demikian parah itu tampaknya dianggap belum cukup.

Kasus Century, yang oleh DPR, melalui penyelidikan konstitusionalnya menemukan serangkaian pelanggaran hukum,seolah dianggap sampah. KPK, yang semestinya terbantu dengan hasil penyelidikan DPR,justru menyodorkan “tidak adanya niat jahat”dalam peristiwa ini, dan peristiwa ini pun tak bisa dikonstruksi sebagai tindak pidana.

Rasanya lucu, tak masuk akal,bahkan konyol. Sama busuknya dengan fakta di atas, lika-liku tuan Gayus Tambunan bepergian keluar negeri selagi berstatus tahanan rutan juga luar biasa. Bukannya berakhir, bangsa ini ditimpa lagi dengan dua kasus; pemalsuan putusan MK dalam sengketa hasil pemilu menyangkut alokasi kursi di Dapil I Sulawesi Selatan dan suapmenyuap dalam proses tender pembangunan Wisma Atlet SEA Games di Jakabaring,Palembang.

Drama penanganan kasus dugaan korupsi pembangunan Wisma Atlet SEA Games, di Palembang, terus terang menyedihkan. Jumlah orang yang dianggapterlibatjadisoalbesar. Tragisnya,komisioner-komisioner KPK yang seharusnya menjadi orang tepercaya justru ikut tertuding.Rampok,kata M Nazaruddin.

Subhanallah. Rusak betul negeri ini. Pasti tak seluruh cerita M Nazaruddin itu benar, tetapi cerita berbumbu tudingan, dengan spektrum kongkalikong itu, sungguh tak dapat disepelekan. Toh, belakangan sejumlah orang menyodorkan sekeping peristiwa, yang berkelindan dengan cerita M Nazaruddin.

Peristiwa ini serius, karena jantung KPK terletak pada hati komisioner. Tabiat komisioner adalah kunci marwah komisi ini. Bagai tersambar halilintar, di tengah karut-marut itu terlontar wacana pembubaran KPK. Tragis, wacana ini terlontar melalui mulut seseorang yang sehari-harinya berstatus sebagai Ketua DPR.

Wacana ini seolah menegaskan bahwa DPR memang bukan institusi sacred menurut perspektif John Locke, bukan benteng utama keadilan, bukan pembentuk sistem hukum, dan bukan pula pemecah hambatanhambatan struktural dalam berbangsa dan bernegara.

Betul ada politikus,makhluk yang sejak zaman Yunani kuno telah teridentifikasi bermuka dua; seram di depan, dan kompromi di belakang ini, yang galau terhadap situasi hukum seburuk ini.Tetapi,bagaimana dengan suasana hati para penegak hukum kita saat ini. Galaukah mereka? Entahlah.

Satu hal, membiarkan kepercayaan terhadap hukum membusuk dari waktu ke waktu merupakan ciri penguasa sewenang-wenang. Mempertontonkan kesewenangwenangan sama nilainya dengan menghabisi rule of law. Menghabisi rule of law sama nilainya dengan mematikan keadilan politik, ekonomi, dan hukum.

MARGARITO KAMIS Doktor Hukum Tata Negara, Staf Pengajar pada FH Universitas Khairun, Ternate 

0 komentar:

Posting Komentar