Pada hari kamis tanggal 5
desember 2013 telah terjadi tindak kekerasan yang dilakukan oleh manajemen
PT.PAS atas reaksi yang dilakukan pekerja yang tergabuang didalam Serikat
Pekerja Mandiri PT. PAS (SPM PT.PAS) untuk menuntut 4 (empat) pengurus SPM
PT.PAS ( Sdr. Djumantoko sebagai ketua, Arif Jatmiko sebagai wakil ketua, kosim
sebagai seketaris, Eka Sari sebagai
Bendahara) yang telah dianggap menggundurkan diri dari perusahaan oleh menajemen
PT.PAS
Reaksi dimulai oleh pekerja dari
pukul 7.00 WIB dengan tertip dan damai dimana seluruh masa aksi terkonsentrasi
diseputar area rokok (smoking area). Dimana tuntutan masa aksi adalah
mempekerjakan kembali ke-4 pengurus SPM PT.PAS dan membayar seluruh upah yang
dipotong mulai bulan pebuari sampai bulan juni dan dihentikannya upah mereka
mulai bulan juli sampai dengan sekarang dimana tindakan ini terindikasi jelas
melanggar Undang-undang no.21 tahun 2000 mengenai kebebasan berserikat sesuai pasal
27 dan pasal 28.
Tindakan Kekerasan atau tindakan
secara represif secara systematis yang dilakukan oleh pihak keamanan yaitu
security PT.PAS beserta jajaran HRD & GA yang melakukan pemukulan
pengkroyokan terhadap perkeja yang melakukan reaksi sehingga ada beberapa
pekerja yang mengalami luka-luka serta mengalami tekanan secara phisologis,
berikut beberapa pekerja yang mengalami pengroyokan dan pemukulan :
1. Rifal
Rafali mengalami pengroyokan
2. Khairul
Rozak mengalami pemukulan dan tendangan
3. Tulus Imanulloh mengalami pemukulan pengroyokan sehingga luka dibagian siku tangan
kanan
4. Hadi Priyo Sanyoto mengalami pengroyokan
5. Engga Pranata mengalami pemukulan beserta cakaran dibagian leher bagian belakang
Dimana juga ada perusahaan
melakukan pelanggaran-pelanggaran mengenai peraturan perundang-undangan antara
lain:
1. Union
busting atau pemberangusan serikat pekerja sesuai dengan UU no.21 tahun 2000.
2. Pengalanggaran
mengenai hak-hak normative
a.
Cuti haid
b.
Pekerja wanita yang sedang hamil dipekerjakan
dimalam hari
3. Melakukan
tindakan premanisme
Demikian kronologis terjadinya
tindak kekerasan yang dilakukan oleh security dan HRD & GA PT. PAS
0 komentar:
Posting Komentar