Pernyataan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) yang melontarkan sebutan monarkhi dikaitkan dengan sistem pemerintahan DIY di bawah Sri Sultan Hamegkubuwono X menjadi bumerang bagi SBY sendiri dan memancing kemarahan warga Yogyakarta. Oleh karena itu, SBY harus segera meminta maaf kepada rakyat Yogya dan mencabut pernyataannya yang fatal tersebut.
“Selain pernyataan SBY itu kurang pas,timingnya juga tidak tepat (karena rakyat Yogya sedang berkabung dilandabencana Merapi), sehingga menjadi blunder bagi SBY. Polemik (monarkhi) ini bisa berhadapan dengan warga dan DPR,” papar Guru Besar Sejarah Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta, Prof Azyumardi Azra kepada wartawan, Kamis (2/12/2010).
Sebelumnya, SBY dalam rapat kabinet terbatas di kantor Presiden terkait Rancangan Undang-Undang Daerah Istimewa Yogyakarta (RUU DIY), Jumat (26/11/2010), mengatakan bahwa sistem monarki tidak sesuai dengan sistem demokrasi. "Sebagai negara demokrasi, nilai-nilai demokrasi harus ditegakkan, tidak mungkin ada sistem monarki. Saya yakin ada sistem yang jadi jalan tengah," tegas Kepala Negara seolah mengidentikkan sistem Kesultanan DIY sama dengan ‘monarkhi‘ dan terkesan ada keinginan pemerintah agar Gubernur DIY dipilih langsung.
Menurut Prof Azyumardi, sistem pemerintahan DIY tidak bertentangan dengan demokrasi sehingga tidak perlu Presiden melontarkan pernyataan terbuka yang menimbulkan polemic monarkhi. “Ini adalah hal yang mestinya tidak ada masalah, malah menjadi masalah. Mestinya Presiden mengundang Sultan saja secara struktural (untuk tukar pendapat soal RUU DIY),” tuturnya.
Karena ‘bola liar’ polemik monarkhi yang digulirkan SBY membuat geger dan kemarahan rakyat Yogyakarta, maka Azyumardi menyarankan agar Presiden SBY harus segera meminta maaf kepada segenap warga Yogyakarta atas pernyataannya yang sudah terlanjur dilontarkan tersebut. “Akan semakin masalah lagi kalau Presiden SBY tidak mau minta maaf,” tandas mantan Rektor IIQ (Institut Ilmu Al-Qur’an) ini.
“Presiden sebaiknya fair saja minta maaf, malah itu lebih baik. Dalam praktik politik kita harus dibiasakan untuk meminta amaf jika bersalah. Karena kita bukan malaikat. Lebih bijak kalau minta maaf. Kalau tidak minta maaf, meningkatkan eskalasi dan kemarahan rakyat (Yogya), dan bisa dimanfaatkan oleh kekuatan-kekuatan politik oposisi,” imbuhnya.
Ia pun menambahkan, RUU DIY harus mengacu sejarah kultural Kesultanan Yogyakarta yang sejak dari dulu sebelum Indonesia merdeka sudah ada. Sehingga, pemerintah sekarang ini harus mengakui Sultannya itu sendiri sebagai simbul kultural. Yakni, Kesultanan adalah salah satu bagian dari Keistimewaan DIY itu sendiri. “Kalau SBY mengatakan demokrasi tidak cocok dengan monarkhi, itu demokrasi mana? Ini (pernyataan SBY) tidak tepat,” ujar Azyumardi mempertanyakan.
Pasalnya, lanjut dia, di Negara-negara Kerajaan juga ada demokrasi, seperti di Inggris beberapa negara dengan sistem ‘monarki’ tetap menjalankan nilai-nilai demokrasi seperti Inggris, Belanda dan Belgia. Banyak contoh yang menggambarkan 'damainya' monarki konstitusional seperti di Inggris, Belanda, Malaysia, Thailand, dan Jepang. “Toh tidak mungkin Sultan menjadi gubernur terus. Cuma nanti Sultan harus menempatkan diri di atas gubernur. Calon-calon gubernur harus dikonsultasikan dulu ke Sultan,” usul Azyumardi terkait RUU DIY.
Sementara itu, pakar komunikasi politik dari Universitas Indonesia (UI) Prof Tjipta Lesmana juga menganjurkan pentingnya SBY untuk meminta maaf kepada rakyat warga Yogyakarta atas polemik monarkhi yang telah dilontarkan Presiden. "Seorang pemimpin yang minta maas, tidak menjatuhkan mertabatnya," tutur dia.
Tjipta Lesama menilai, pernyataan ulang SBY pada Kamis (2/12), tidak ada kata meminta maaf dan bahkan SBY tidak menjelaskan apa arti monarkhi di pernyataan pertama (Jumat, 26/11) lalu yang membinggungkan berbagai khalayak termasuk Sri Sultan sendiri. "Tidak jelaskan satu pun ada kata monarkhi, malah membinggungkan lagi," tegas guru besar UI ini.
Menurutnya, penyebutan istilah Monarkhi kepada Kesultanan Yogya yang dilontarkan oleh SBY tersebut adalah tidak tepat, kaerna Sri Sultan itu adalah seorang demokrat meski dia menjabat Raja dan bahkan Sultan adalah salah satu tokoh deklarator Ciganjur saat gerakan reformasi mulai bergulir. "Monarkhi itu adalah Raja yang setiap titahnya adalah hukum. Sedangkan Sultan kantunduk pada DPRD termasuk dalam penetapan APBD," terangnya.
Secara terpisah, pengamat politik LIPI Ikrar Nusa Bhakti mempertanyakan Presiden SBY sudah memerintahkan Menteri Dalam Negeri untuk menyelesaikan RUU DIY tetapi hingga sekarang kok belum juga draftnya diserahkan ke DPR. “Orang bertanya-tanya apakah RUU itu belum selesai. Mengapa sampai sekafrang kok belum selesai, itu tanda tanya besar. Kenapa sidang kabinet (Jumat lalu) kok khusus ngomong soal itu, padahal belum selesai pada tingkatan pemerintah. Belum lagi nanti akan dibahas di DPR,” paparnya.
Ikrar menilai, hingga kini public belum tahu belum tahu apa substansid ari RUU DIY yang akan disodorkan pemerintah ke DPR. ”Presiden mengatakan pula monarkhi sehingga membuat orang Yogya marah. Kalau dijadikan balon politik (untuk teskis), itu Presiden melakukan kesalahan besar dalam testing itu. Presiden lakukan kesalahan atau bluder politik, delegitimasi terhadap dirinya sendiri,” tuturnya.
Sedangkan dalam penjelasan ulang Presiden SBY pada Kamis (2/12), ternyata hanya meralat kesalahan sebelumnya, bukan mengakui kesalahan dan meminta maaf. Jadi, lanjut Ikrar, pernyataan SBY yang sekarang (terbaru) hanya sekedar revisi, tidak meluruskan pernyataan SBY yang pertama pada Jumat minggu lalu yang menyebut ‘monarkhi’ sistem Kesultanan DIY dan dituding ‘bertentangan’ dengan negara hukum dan demokrasi. (ira)
Sumber:http://jakartapress.com
Menurut Prof Azyumardi, sistem pemerintahan DIY tidak bertentangan dengan demokrasi sehingga tidak perlu Presiden melontarkan pernyataan terbuka yang menimbulkan polemic monarkhi. “Ini adalah hal yang mestinya tidak ada masalah, malah menjadi masalah. Mestinya Presiden mengundang Sultan saja secara struktural (untuk tukar pendapat soal RUU DIY),” tuturnya.
Karena ‘bola liar’ polemik monarkhi yang digulirkan SBY membuat geger dan kemarahan rakyat Yogyakarta, maka Azyumardi menyarankan agar Presiden SBY harus segera meminta maaf kepada segenap warga Yogyakarta atas pernyataannya yang sudah terlanjur dilontarkan tersebut. “Akan semakin masalah lagi kalau Presiden SBY tidak mau minta maaf,” tandas mantan Rektor IIQ (Institut Ilmu Al-Qur’an) ini.
“Presiden sebaiknya fair saja minta maaf, malah itu lebih baik. Dalam praktik politik kita harus dibiasakan untuk meminta amaf jika bersalah. Karena kita bukan malaikat. Lebih bijak kalau minta maaf. Kalau tidak minta maaf, meningkatkan eskalasi dan kemarahan rakyat (Yogya), dan bisa dimanfaatkan oleh kekuatan-kekuatan politik oposisi,” imbuhnya.
Ia pun menambahkan, RUU DIY harus mengacu sejarah kultural Kesultanan Yogyakarta yang sejak dari dulu sebelum Indonesia merdeka sudah ada. Sehingga, pemerintah sekarang ini harus mengakui Sultannya itu sendiri sebagai simbul kultural. Yakni, Kesultanan adalah salah satu bagian dari Keistimewaan DIY itu sendiri. “Kalau SBY mengatakan demokrasi tidak cocok dengan monarkhi, itu demokrasi mana? Ini (pernyataan SBY) tidak tepat,” ujar Azyumardi mempertanyakan.
Pasalnya, lanjut dia, di Negara-negara Kerajaan juga ada demokrasi, seperti di Inggris beberapa negara dengan sistem ‘monarki’ tetap menjalankan nilai-nilai demokrasi seperti Inggris, Belanda dan Belgia. Banyak contoh yang menggambarkan 'damainya' monarki konstitusional seperti di Inggris, Belanda, Malaysia, Thailand, dan Jepang. “Toh tidak mungkin Sultan menjadi gubernur terus. Cuma nanti Sultan harus menempatkan diri di atas gubernur. Calon-calon gubernur harus dikonsultasikan dulu ke Sultan,” usul Azyumardi terkait RUU DIY.
Sementara itu, pakar komunikasi politik dari Universitas Indonesia (UI) Prof Tjipta Lesmana juga menganjurkan pentingnya SBY untuk meminta maaf kepada rakyat warga Yogyakarta atas polemik monarkhi yang telah dilontarkan Presiden. "Seorang pemimpin yang minta maas, tidak menjatuhkan mertabatnya," tutur dia.
Tjipta Lesama menilai, pernyataan ulang SBY pada Kamis (2/12), tidak ada kata meminta maaf dan bahkan SBY tidak menjelaskan apa arti monarkhi di pernyataan pertama (Jumat, 26/11) lalu yang membinggungkan berbagai khalayak termasuk Sri Sultan sendiri. "Tidak jelaskan satu pun ada kata monarkhi, malah membinggungkan lagi," tegas guru besar UI ini.
Menurutnya, penyebutan istilah Monarkhi kepada Kesultanan Yogya yang dilontarkan oleh SBY tersebut adalah tidak tepat, kaerna Sri Sultan itu adalah seorang demokrat meski dia menjabat Raja dan bahkan Sultan adalah salah satu tokoh deklarator Ciganjur saat gerakan reformasi mulai bergulir. "Monarkhi itu adalah Raja yang setiap titahnya adalah hukum. Sedangkan Sultan kantunduk pada DPRD termasuk dalam penetapan APBD," terangnya.
Secara terpisah, pengamat politik LIPI Ikrar Nusa Bhakti mempertanyakan Presiden SBY sudah memerintahkan Menteri Dalam Negeri untuk menyelesaikan RUU DIY tetapi hingga sekarang kok belum juga draftnya diserahkan ke DPR. “Orang bertanya-tanya apakah RUU itu belum selesai. Mengapa sampai sekafrang kok belum selesai, itu tanda tanya besar. Kenapa sidang kabinet (Jumat lalu) kok khusus ngomong soal itu, padahal belum selesai pada tingkatan pemerintah. Belum lagi nanti akan dibahas di DPR,” paparnya.
Ikrar menilai, hingga kini public belum tahu belum tahu apa substansid ari RUU DIY yang akan disodorkan pemerintah ke DPR. ”Presiden mengatakan pula monarkhi sehingga membuat orang Yogya marah. Kalau dijadikan balon politik (untuk teskis), itu Presiden melakukan kesalahan besar dalam testing itu. Presiden lakukan kesalahan atau bluder politik, delegitimasi terhadap dirinya sendiri,” tuturnya.
Sedangkan dalam penjelasan ulang Presiden SBY pada Kamis (2/12), ternyata hanya meralat kesalahan sebelumnya, bukan mengakui kesalahan dan meminta maaf. Jadi, lanjut Ikrar, pernyataan SBY yang sekarang (terbaru) hanya sekedar revisi, tidak meluruskan pernyataan SBY yang pertama pada Jumat minggu lalu yang menyebut ‘monarkhi’ sistem Kesultanan DIY dan dituding ‘bertentangan’ dengan negara hukum dan demokrasi. (ira)
Sumber:http://jakartapress.com



0 komentar:
Posting Komentar