Sabtu, 04 Desember 2010

Keistimewaan Yogyakarta, Monarki, dan Demokrasi *)

SETELAH dibuat resah oleh wedhus gembel, publik Yogyakarta kini kembali diresahkan dengan masalah keistimewaan Yogyakarta yang RUU-nya sampai kini belum ada penyelesaiannya. Topik tentang keistimewaan Yogyakarta ini kembali mencuat setelah Presiden SBY mengeluarkan pernyataan yang agak sensitif bagi Yogyakarta.
Dalam Sidang Kabinet, 26 Nopember, Presiden Susilo Bambang Yudoyono menyatakan bahwa Indonesia adalah negara hukum dan negara demokrasi, dimana nilai-nilai demokrasi tidak boleh diabaikan serta tidak boleh ada sistem monarki yang bisa bertabrakan dengan konstitusi dan nilai-nilai demokrasi.

Pernyataan tersebut mengganggu Sultan HB X yang adalah juga Gubernur DIY. Sehari setelah pernyataan Presiden SBY tersebut, Sultan HB X pun mengatakan, "DIY bukan monarki. Namun jika jabatan gubernur yang dijabat Sultan Yogyakarta dianggap pemerintah pusat sebagai penghambat proses penataan DIY, saya bersedia meninjau kembali jabatan gubernur tersebut."

Akibat pernyataan 2 tokoh ini masyarakat dan media kembali memperbincangkan soal keistimewaan Yogyakarta. Benarkah DIY menganut sistem monarki? Benarkah tidak ada demokrasi di Yogyakarta?

Sebelumnya, kita flash back sejenak. Jauh-jauh hari sebelum Republik ini berdiri yakni tahun 1945, di Yogyakarta sudah ada 2 negara yang berdaulat, yakni Negari Ngayogyakarta Hadiningrat yang saat itu diperintah Sultan Hamengku Buwono (HB) IX, dan Kadipaten Paku Alaman dibawah Sri Paku Alam VIII.

Sebagai negara yang berdaulat, keberadaan kerajaan Ngayogyakarta Hadiningrat diakui Pemerintah Kolonial Belanda. Lalu setelah Belanda menyerah kepada Jepang dan bumi nusantara dikuasai Jepang, Sultan HB IX bersikeras agar Yogyakarta tetap dibawahnya dan tidak jatuh dibawah kekuasaan Jepang. Sebagai penjajah baru yang ingin menarik simpati rakyat, maka Jepang melalui Penguasa Militer Dai Nippon di Jakarta mengangkat Sultan HB IX sebagai penguasa tunggal di Yogyakarta.

Setelah Jepang kalah dari Sekutu, Sultan yang berpendidikan Belanda sama sekali tidak mendukung Belanda yang ingin kembali menjajah bumi pertiwi. Sultan HB IX dan Sri Paku Alam VIII, malah mendukung RI yang baru saja berdiri. 

Tanggal 5 September 1945, Sultan HB IX dan Sri Paku alam VIII mengeluarkan 'Amanat' yang merupakan maklumat politik yang ditujukan kepada segenap rakyat Yogyakarta dan dikirimkan kepada Presiden Sukarno, yang berupa penegasan bahwa Yogyakarta adalah bagian dari Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Ya, 2 negara yang telah lama berdaulat itu menggabungkan diri dengan negara yang baru saja terbentuk, yang masih sangat labil dalam segala aspek, baik politik, keamanan, sosial dan ekonomi. Ini adalah sebuah langkah yang sangat berani mengingat wilayah RI saat itu masih sangat terbatas, yakni sebagian Sumatra, Jakarta, Jawa Tengah dan Jawa Timur.

Lalu saat situasi gawat sebagai akibat Perjanjian Linggarjati antara RI dan Belanda, Sultan HB IX memberi tempat perlindungan kepada para pemimpin RI dan memberikan wilayah Yogyakarta sebagi ibukota perjuangan RI. 

Saat peristiwa Serangan Umum 1 Maret 1949, Sultam HB IX memiliki andil yang sangat besar. Ketika itu kraton dijadikan tempat persembunyian para pejuang RI, dan Belanda mengetahuinya. Tentara-tentara Belanda dengan tank-tank yang mengarah ke kraton mengepung. Namun saat Sultan HB IX keluar, tentara-tantara Belanda itu ciut nyali. Mereka tak berani menginjakkan kaki ke kraton dan mundur.

Karena telah mendukung penuh RI, maka tanggal 15 Agustus 1950, Pemerintah RI memberikan status istimewa kepada Yogyakarta dan Aceh. Sumbangsih Sultan HB IX sangat besar untuk negeri ini, temasuk di dunia pendidikan. Tanah yang digunakan untuk kampus Universitas Gadjah Mada (UGM) adalah tanah kesultanan. Juga kampus Universitas Widya Mataram.

Meski seorang Raja, Sultan HB IX adalah seorang yang merakyat. Sebenarnya hal ini sudah mulai terlihat saat beliau dinobatkan menjadi Sultan, yakni dalam pidato yang berjudul Tahta Untuk Rakyat. Hal ini menunjukkan komitmennya terhadap rakyat, bahkan hal itu tercermin dalam kesehariannya.

Dalam sebuah buku, kalau tak salah judulnya Tahta Untuk Rakyat (maaf, saya lupa karena sudah sangat lama... ), sebuah buku tentang biografi Sultan HB IX, terkuak sebuah cerita betapa dekatnya ia dengan rakyat. Pernah suatu ketika Sultan dalam perjalanan dengan kendaraannya. Beliau membantu seorang ibu pedagang pasar dan mengantarkannya sampai ke pasar Beringharjo. Ibu bakul pasar yang tak tahu siapa yang mengantarkannya itu, malah menyuruh-nyuruh Sultan untuk mengangkat-angkat barang seperti kuli, dan Sultan pun menurutinya. Setelah Sultan pergi, ada yang memberi tahu pada si ibu bakul pasar tadi bahwa yang telah mengantar dan mengangkut barang-barangnya itu tak lain adalah Ngarsa Dalem, si ibu itu konon, langsung pingsan...

Lalu saat menjabat sebagai Menteri, Sultan HB IX seringkali bolak-balik Yogyakarta-Jakarta dengan menyetir mobilnya sendiri. Selama dalam perjalanan itulah, mobil Sultan sering distop orang yang mencari tumpangan karena memang saat itu kendaraan sangat jarang. Dan Sultan memberi tumpangan di sepanjang jalan Jakarta-Yogyakarta dengan..., gratis! 

Pengabdian Sultan HB IX diteruskan putranya, Sultan HB X. Saat demo besar-besaran menentang Orde Baru dan menuntut Reformasi di tahun 1998, ada kerushan di mana-mana. Tapi keadaan di Yogyakarta relatif kondusif karena sosok Sultan HB X. Dan Sultan HB X adalah salah satu tokoh dalam deklarasi Ciganjur.

Tahun 2008 saat Sultan HB X mengisyaratkan untuk tidak lagi bersedia menjadi Gubernur DIY, ribuan rakyat melakukan sidang rakyat di halaman gedung DPRD DIY, yang intinya tetap mendukung Sultan HB X sebagai Gubernur DIY. Selain itu ribuan rakyat dari berbagai penjuru DIY juga melakukan pisowanan agung, yakni berbondong-bondong datang dan berkumpul di alun-alun utara untuk berdialog dengan Sultan.

Adalah kehendak rakyat Yogyakarta agar tetap dipimpin Sultan. Adalah kehendak rakyat Yogyakarta agar segala sesuatu yang membuat Yogyakarta istimewa tetap dipertahankan, selain faktor sejarah. Adalah kehendak rakyat jika monarki itu tetap ada. Hal itu tak lain karena monarki yang ada di Yogyakarta adalah bukan monarki absolut yang sama sekali tidak melibatkan rakyat. Monarki di Yogyakarta adalah monarki terbatas. Monarki kultural.

Bukti bahwa Yogyakarta tidak menerapkan sistem monarki absolut tapi justru menerapkan sistem demokrasi adalah adanya pilkada di 4 Kabupaten dan 1 Kota. Ada DPRD. Juga adanya pilihan lurah di tingkat desa, yang pelaksanaannya pun secara esensial sama dengan pemilu atau pilkada. Selain itu, di saat-saat yang dianggap urgen, ada pisowanan agung dimana rakyat berdialog dan menyatakan kehendaknya kepada Sultan.... Nah, apakah ini bukan demokrasi?

Dengan demikian, haruskah keistimewaan Yogyakarta diutak-atik atau bahkan dihapus? Haruskah mengabaikan keinganan rakyat Yogyakarta itu sendiri? Padahal keistimewaan Yogyakarta sudah dijamin oleh Undang-Undang Dasar 1945.

Dalam pasal 18B UUD 1945 disebutkan bahwa "negara untuk mengakui dan menghormati satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa yang diatur dengan undang-undang." Jadi, bisakah dikatakan kalau monarki di Yogyakarta bertabrakan dengan konstitusi dan nilai-nilai demokrasi? (***)

*) Diambil dari situsweb: www.dwisuka.blogspot.com

0 komentar:

Posting Komentar