Sabtu, 04 Desember 2010

Ambigunya SBY Soal Yogya



Sri Sultan HB X dan Presiden SBY
Sri Sultan HB X dan Presiden SBY
Dalam pidatonya Presiden SBY menyatakan tetap menginginkan Sultan Hamengku Buwono X menjadi Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Namun, Pemerintah pusat mengajukan pemilihan gubernur secara langsung dalam draf RUU Keistimewaan DIY.
Dalam daraf RUU itu, posisi Sultan dan Paku Alam IX ditempatkan di atas gubernur. Namun, Sultan dan Paku Alam akan kehilangan kekuasaan eksekutif yang akan menjadi kekuasaan gubernur.
Dalam keterangan tertulis yang diterima matanews.com, Sekjen Forum Komunikasi Seniman Tradisi DIY, Bondan Nr menganggap pemerintah pusat tidak konsisten soal keistimewaan Yogyakarta. Bahkan sikap Presiden SBY terkesan ambigu.


“Presiden SBY selaku kepala pemerintahan menyatakan Sultan adalah figur terbaik untuk memimpin Yogya. Tapi kenapa kemudian Menkopolhukam Djoko Suyanto menyatakan Gubernur dan Wakil Gubernur Yogya akan dipilih, ini tidak konsisten,” katanya, Jumat 3 Desember 2010.
Seharusnya, menurut Bondan, dalam pidato SBY menegaskan apakah Gubernur DIY akan ditetapkan atau dipilih melalui pemilukada. SBY tidak perlu memuji-muji Sri Sultan Hamengku Buwono X dengan mengatakan kedudukan Sultan akan ditinggikan.
Sikap pemerintah yang memilih opsi Gubernur dan Wakil Gubernur DIY ditentukan lewat pemilukada itu masuk dalam draf final revisi RUUK DIY dan segera disampaikan ke DPR. Pemerintah mengambil keputusan itu dalam Rapat Kabinet Paripurna di Kantor Presiden, Jakarta, Kamis 2 Desember 2010 kemarin.
“Pemerintah menetapkan Sri Sultan Hamengku Buwono X dan Paku Alam IX sebagai orang tertinggi di wilayah itu. Tapi kalau kita menganut demokratisasi, sebagai penyelenggara pemerinahan sehari-hari, dipilih rakyat secara demokratis,” kata Menko Polhukam Djoko Suyanto.
Djoko menolak anggapan bahwa pemerintah akan menempatkan Sultan dan Paku Alam hanya menjadi simbol saja. Kata Djoko, pemerintah tengah merumuskan kekuasaan Sultan dan Paku Alam. Di antaranya, memberikan izin persetujuan para calon gubernur yang akan bertarung di Pilkada.
Mengenai nama jabatan Sultan dan Paku Alam, menurut Djoko, juga belum dirumuskan. Dalam draf lama revisi RUU, posisi di atas gubernur adalah Paradhya. Djoko mengatakan, pemilihan gubernur secara langsung merupakan amanat undang-undang dasar.
Mendagri Gamawan Fauzi mengatakan, selain memberi restu kepada calon gubernur yang maju di Pilkada, Sultan juga memiliki kewenangan melantik bupati/walikota di DIJ. Bagaimana jika Sultan mencalonkan diri menjadi calon gubernur? “Kalau dia menjadi penyelenggara pemerintah sehari-hari, sangat besar risikonya,” kata Gamawan. (mut)

0 komentar:

Posting Komentar