Jakarta - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), adalah masalah terbesar yang dihadapi bangsa dan rakyat Indonesia saat ini. Presiden SBY menjadi penghalang bagi upaya bangsa Indonesia dalam meraih cita-cita kemerdekaan, kedaulatan, kemodernan dan kesejahteraan. Bahkan lebih jauh lagi, Presiden SBY menjadi pendukung utama bagi neo-imperialisme dan kolonialisme dalam rangka mempertahankan dominasi ekonomi dan politiknya di Indonesia.Demikian salah satu butir keprihatinan para tokoh Petisi 28 di dalam peluncuran buku “SBY Mundur” di Doekoen C0affee, Jl. Pasar Minggu, Pancoran, Jakarta Selatan, Minggu (7/11).
Buku “SBY Mundur” karya Tim Penulis Petisi 28 ini, sejatinya lebih menunjukkan terhadap kemunduran (dalam segala sektor kehidupan berbangsa dan bernegara) di negeri ini di bawah kepemimpinan Presiden SBY selama enam tahun – lima tahun pertama Kabinet Indonesia Bersatu (KIB) I (2004 – 2009) dan setahun pertama pada KIB II (2009 – Oktober 2010). “Ada 28 kegagalan mendasar Presiden SBY dalam memimpin bangsa dan negara Indonesia,” sebut Koordinator Tim Penulis, Haris Rusly.
Menurut Haris, buku “SBY Mundur” ini diterbitkan untuk menjawab kekosongan pandangan dan landasan ideologis bagi pergerakan pemuda dan mahasiswa Indonesia, dalam bergerak menata ulang kehidupan bangsa dan negara. Berikut, menjawab kekosongan perdebatan teori yang kualitatif untuk memahami akar masalah selama sebelas tahun reformasi, sejak 1998.
“Sangat terasa, sebuah gerakan yang berkembang di kalangan pemuda dan mahasiswa akhir-akhir ini, jauh dari spiritual (ideologi) gerakan. Sebuah ritual gerakan (aksi massa yang luas), tanpa disertai pegangan spiritual (ideologi) yang kuat dan kokoh," demikian sebut Haris.
Ke-28 kegagalan (angka 28 ini rupanya diidentikkan dengan semangat "Sumpah Pemuda Tahun 1928," red.) yang sangat mendasar didalam Presiden SBY memimpin bangsa dan negara ini, kata Haris, sebelum dicetak menjadi sebuah buku sudah pernah disampaikan dalam surat terbukan yang disampaikan secara langsung kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, berikut tembusan suratnya disampaikan kepada Pimpinan MPR RI, Pimpinan DPR RI, dan Pimpinan DPD RI.
Menurut Haris, Presiden SBY telah gagal memahami akar persoalan dari krisis yang dialami bangsa Indonesia, yang bersumber pada krisis filosofi dan ideologi berbangsa, yang diakibatkan oleh amandemen UUD 1945. Sebagai akibat dari amandemen terhadap UUD 1945 itu, praktik bernegara dan berbangsa jauh menyimpang dari filosofi yang terkandung dalam Pancasila.
"Kegagalan Presiden SBY memahami akar persoalan tersebut, menyebabkan solusi yang dijalankan oleh Presiden SBY untuk menyembuhkan penyakit bangsa. Obat yang diberikan tidak sesuai dengan penyakit yang diderita. Sesungguhnya penyakit yang dialami bangsa Indonesia saat ini bersumber dari reformasi pada tahun 1998 yang kemudian (bernafsu, red.) melahirkan amandemen UUD 1945 hingga sebanyak empat kali," papar mantan ketua umum Partai Rakyat Demokratik (PRD) ini.
Bahkan, sebut Haris, Presiden SBY sendiri juga terlibat dan menyaksikan langsung proses amandemen terhadap UUD 1945, yang di bawah tekanan aktor dan lembaga internasional, Khusunya International Monetary Fund (IMF). Sedikitnya ada 20 Letter of Intent (LOI) ditandatangani oleh Pemerintah Indonesia dengan IMF, dan puluhan Memorandum of Understanding (MoU) antara Pemerintah Indonesia dengan IMF yang ditujukan untuk mengubah UUD 1945.
Yang sangat ironis, setelah amandemen terhadap UUD 1945 itu, dilangsungkan perayaan di Stockhlom University untuk merayakan kemenangan lembaga-lembaga donor asing tersebut dalam mengubah UUD 1945. Sedangkan disisi lain, Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) -- yang merupakan produk Kolonial Belanda -- justru tidak serius untuk diotak-atik, diubah. Ini merupakan keanehan dari sebuah negara hukum, KUHP-nya justru lahir lebih dulu ketimbang UUD-nya. Padahal, dari segi hirarki hukum, KUHP merupakan penjabaran dari UUD.
"Presiden SBY gagal membendung pihak asing untuk mengobrak-abrik UUD 1945 dan berbagai produk peraturan di Indonesia. Lembaga keuangan IMF, World Bank (WB), Asian Development Bank (ADB), serta konsultan asing menjadi dalang di balik pembuatan seluruh UU pasca reformasi 1998," tegas Haris. "Bahkan UU yang mengatur pemerintahan seperti otonomi daerah, reformasi pemerintahan, sepenuhnya dibuat tidak lepas dari kepentingan aktor asing," tambahnya.
Petisi 28, sebut Haris, selama 11 tahun (1998 -2009) telah mencatat sedikitnya ada 474 UU telah disahkan. UU tersebut di antaranya mengatur masalah-masalah ekonomi, mulai dari investasi, perdagangan, dan keuangan. Demikian juga halnya dengan UU sektoral tentang pertambangan, migas, perkebunan, kehutanan, pesisir kelautan, pangan, perburuhan, sumber daya air, lingkungan hidup, kesehatan dan pendidikan, dibuat di bawah pengaruh asing.
Pada tahun 2010 ini, sebut Haris menambahkan, rencananya (sedikitnya) 70 UU akan digodok kembali oleh DPR bersama Pemerintah. Sejumlah 31 UU di antaranya berkaitan dengan perekonomian, yakni bidang ekonomi dan sumber daya alam, agraria dan lingkungan hidup. Yang secara keseluruhan UU tersebut mengabdi pada kepentingan asing.
Petisi 28 menyodorkan contoh terhadap pengesahan UU Nomor 25 Tahun 2007 tentang Undang Undang Penanaman Modal (UUPM) yang menunjukkan keberpihakan Presiden SBY pada kepentingan Nekolim (singkatan dari: Neokolonialisme dan Imperialisme). UU ini kemudian menjadi azas Most Favoured Nation (MFN) dan National Treathment (NT) yang merupakan preambul World Trade Organization (WTO) sebagai azas dari UU ini (maksudnya, UUPM).
"Azas ini merupakan azas perlakuan yang sama antara rakyat Indonesia, yang merupakan pemilik sah bangsa dan negara Indonesia, dengan korporat asing dalam hal penanaman modal di Indonesia," tegas Haris. "UU ini pula yang menjadi pintu masuk dan pembenaran bagi penyerahan secara legal berbagai kekayaan alam, tambang, migas, perkebunan, pertanian, pulau-pulau kecil, penjualan manusia secara murah, penyerahan pasar domestik, penyerahan sumber keuangan nasional dan perbankan Indonesia kepada modal asing," tambahnya.
Walhasil, dalam surat bernomor II-A/P-28/23/10 perihal "Naskah 28 Kegagalan Presiden SBY" yang ditantangani di Jakarta tangal 11 Oktober 2010 -- yang ditujukan langsung kepada Presiden Republik Indonesia Bapak Presien DR Susilo Bambang Yudhoyono -- dan kemudian diwujudkannya dalam buku "SBY Mundur" pada 25 Oktober 2010 itu, Haris juga mengajukan jalan keluar (solusi). Salah satunya adalah, kembali ke UUD 1945 dengan syarat menuntut mundur SBY selaku Presiden RI, atau dengan memaksa mundur Presiden SBY-Boediono melalui gerakan massa yang luas.
"Syarat bagi pemimpin yang nasionalis, idealis dan mempunyai keberanian untuk mengambil risiko tidak dimiliki oleh Presiden SBY. Karena itu, Presiden SBY harus tahu diri, demi keutuhan bangsa dan negara, sebaiknya beliau mengundurkan diri secara terhormat, atau dipaksa mundur oleh sebuah gerakan ekstra parlementer," sebut Haris.
Mengapa harus jalan ekstra parlementer yang harus digunakan? Alasan yang disampaikan Haris adalah, karena hampir semua institusi negara -- eksekutif, legislatif, dan yudikatif -- saat ini telah menjadi bagian terpenting dalam pengkhianatan terhadap bangas dan negara, pengkhianatan terhadap Pancasila, UUD 1945, Proklamasi 1945. Bahkan lebih dari itu, telah terlibat dalam berbagai skandal korupsi, kolusi, nepotisme (KKN), penyalah gunaan dana kampanye dan manipulasi suara pemilih pada Pilpres 2009 lalu. (Ima)
[sumber: Jakartapress.com]



0 komentar:
Posting Komentar