Setelah membahas garis besar pemilihan umum, sekarang saatnya membedah sebenernya siapa aja sih yang boleh jadi pemilih dalam pemilu?
Definisi pemilih itu sendiri adalah setiap warga negara yang telah memenuhi syarat sebagai pemilih untuk memberikan suaranya di Tempat Pemungutan Suara (TPS) sesuai ketentuan perundang-undangan.
Ada persyaratan yang harus dipenuhi sebagai pemilih. Ini sudah ditentukan dalam Undang-undang. Apa saja syaratnya?
1. WNI yang berusia 17 tahun atau lebih atau sudah/pernah kawin.
2. Tidak sedang terganggu jiwa/ingatannya.
3. Terdaftar sebagai pemilih.
4. Bukan anggota TNI/Polri.
5. Tidak sedang dicabut hak pilihnya
6. Terdaftar di DPT.
Lantas kenapa harus ikut pemilu? Apa untungnya buat kita? Ada yang tahu?
Keuntungan ikut pemilu buat para pemuda menurut @celupkelingking adalah:
Kita dapat ikut serta menentukan masa depan Indonesia melalui pemimpin yang kita pilih. Selain itu, ikut serta dalam pemilu merupakan hak kita sebagai warga negara Indonesia.
Rugi kan kalo melepaskan hak kita sebagai pemilih?
Coba cek, kamu sudah memenuhi kriteria sebagai pemilih belum? Lalu apakah namamu sudah terdaftar sebagai pemilih?
Banyak orang yang berjuang demi haknya untuk memilih, kita tidak boleh menyia-nyiakan hak kita.
Berikut ini beberapa fakta mengenai pemilu (bagian 2). Diintip yuk!




0 komentar:
Posting Komentar