Kamis, 16 Januari 2014

Pembelaan Tanpa Berpolitik

Berbeda dengan tersangka lainnya yang dipanggil oleh KPK dengan membawa penasihat hukum, bahkan pengacara kondang, Anas Urbaningrum mendatangi badan antikorupsi itu tanpa ditemani oleh pembelanya. Bagi seorang yang berpredikat sebagai politisi, Anas tampaknya sudah memiliki strategi, sehingga tidak memenuhi panggilan sebagai tersangka dengan didampingi oleh penasihat hukum.
Konsekuensinya, Anas yang dikenakan sangkaan menerima gratifikasi dalam kasus dugaan korupsi pembangunan pusat olahraga di Hambalang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, mempunyai hak untuk tidak menandatangani berita acara penahanan. Dia hanya membubuhkan tanda tangan pada berita acara yang isinya menyebutkan tersangka tidak bersedia menandatangani berita acara penahanan.
Boleh jadi, kedatangan Anas tanpa disertai penasihat hukumnya bukan tanpa perhitungan atau berbekal rasa percaya diri semata. Mantan ketua umum Partai Demokrat itu pastilah memiliki pertimbangan yang amat mungkin sebagai strategi sampai datang memenuhi panggilan sebagai tersangka tanpa perlu disertai penasihat hukum.
Bahkan, dia seakan hendak memperlihatkan kepada publik kepiawaiannya sebagai politisi yang bukan instan atau katrolan. Tanpa mimik wajah marah, Anas justru menyampaikan terima kasih kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, tokoh sentral Partai Demokrat, sesaat hendak dibawa ke ruang tahanan yang berada di gedung KPK. Tak ketinggalan ucapan terima kasih pun dia tujukan kepada Ketua KPK Abraham Samad serta para penyidik yang memeriksanya.
Tentu, ucapan itu merupakan kata-kata bersayap. Kalimat yang meluncur dari bekas ketua Fraksi Partai Demokrat di DPR itu tidak bisa diartikan sebagai rasa terima kasih layaknya orang yang sudah mendapat pertolongan ketika menghadapi kesulitan. Itu adalah kalimat politis karena yang mengucapkan merupakan seorang politisi yang berstatus tersangka dan hendak digiring masuk ke ruang tahanan.

Tak ayal, banyak orang pun menduga bila Anas hendak membawa kasus tersebut ke ranah politik, bukan lagi urusan penegak hukum. Anas yang dengan jelas menunjukkan sikap yang berseberangan dengan elite Partai Demokrat, tampaknya dengan untaian kalimat yang selalu disampaikan dengan emosi yang terjaga, seakan mau menunjukkan bahwa persoalan hukum yang tengah melilitnya bukan sekadar masalah yuridis.
Bagi mereka yang sudah tidak suka atau menempatkan Anas sebagai musuh kolektif, tentu setiap langkah dia menghadapi proses hukum terus dicermati, sambil menerka strategi apa yang tengah disusun dan dipakai oleh bekas orang nomor satu di partai politik pendukung utama pemerintahan Presiden SBY itu. Namun, siapa pun kader Partai Demokrat pastilah berkata, biarlah proses hukum yang berjalan tanpa perlu dibawa ke ranah politik.
Idealnya, hukum harus steril dari politik atau politik dijaga jangan sampai memasuki ranah hukum. Itu bisa terjadi di belahan bumi lain, tidak di Indonesia. Sejarah negara ini membuktikan, hukum dan politik saling memengaruhi.
Kapabilitas sebagai politisi yang meroket di usia muda dibuktikan oleh Anas dengan berupaya menggiring opini publik, sehingga kasus yang melilitnya lebih beraroma politis, ketimbang persoalan hukum. Anas serta para pendukungnya tidak akan mengabaikan apa saja yang bisa dimanfaatkan agar kasus tersebut menjadi besar dan membuat ingar-bingar baru di kancah politik negeri ini menjelang pemilihan umum. Bisa saja Anas menyimpan amunisi yang pada waktunya bakal ditembakkan ke arah orang-orang yang selama ini menyerangnya. Patut diingat, Anas adalah politisi ulung.
Meski mempunyai berbagai jurus untuk menghadapi proses hukum yang menghadangnya, sepatutnya Anas mempersiapkan diri untuk menangkis segala tuduhan yang kini menderanya. Begitu pun dia perlu mempersiapkan penasihat hukum yang dipandangnya mampu membelanya secara profesional. Keterangan, bukti tandingan dan dalil-dalil yuridis bisa dipakai guna menangkis atau mematahkan sangkaan maupun dakwaan dalam pemeriksaan di hadapan majelis hakim nantinya. Amatlah elegan bila tersangka gencar melakukan pembelaan, tanpa berpolitik.
Keterangan apa pun menyangkut sebuah fakta yang dipunyai oleh seorang tersangka, bisa menjadi informasi berguna bagi penegak hukum untuk mengembangkan penyidikan atas sebuah kasus korupsi. Dengan begitu, KPK yang dikenal sebagai lembaga penegak hukum yang kebal terhadap intervensi politik, harus membuktikan bakal mengusut kasus Hambalang sampai tuntas tanpa ada yang tersisa atau sengaja disisakan karena ada kepentingan nonyuridis.

0 komentar:

Posting Komentar