
Jumlah
pemilih tetap sebesar 209 juta orang itu jauh melebihi prediksi Badan Pusat
Statistik (BPS) yakni sekitar 177 juta pemilih pada tahun 2014 mendatang.
Prediksi BPS selaku instansi terdepan dan terpercaya dalam menghitung dan
menyusun angka – angka ternyata diabaikan begitu saja oleh KPU dalam penetapan
DPT 2014. Padahal, jangankan jumlah pemilih pada tahun 2014, jumlah pemilih
untuk tahun 2024 pun BPS mampu memberikan prediksi yang dapat dijamin akurasi
dan pertanggungjawabannya.
Menjadi
pertanyaan kita berikutnya adalah apakah dasar penetapan DPT tahun 2014 sebesar
209 juta atau 32 juta lebih banyak daripada perhitungan BPS ? Sampai saat ini
tidak diketahui secara pasti. Bagaimana dengan perhitungan jumlah calon pemilih
tetap oleh Kementerian Dalam Negeri ? Malah lebih tidak jelas. Bahkan proyek
prestisius Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP) yang diharapkan selesai
pengerjaan dan distribusinya pada akhir 2012 lalu, hingga kini tidak jelas
juntrungannya. Padahal penuntasan proyek pengadaan EKTP tersebut semula
diharapkan menjadi andalan dalam perhitungan dan penetapan calon pemilih tetap
pemilu /pilpres 2014.
Bagaimana
dengan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi yang berjanji akan
mengundurkan diri jika proyek E-KTP tidak tuntas hingga 31 Desember 2012 ?
Kenapa sampai saat ini masih terdapat puluhan juta rakyat Indonesia berhak
E-KTP belum menerimanya ? Siapa yang bermain, mengambil keuntungan materi dan
atau politik dari proyek prestisius berbiaya hampir Rp. 7 triliun itu ? Plus
belasan pertanyaan lain yang dapat kita ajukan terkait proyek E-KTP ini.
Semuanya membutuhkan jawaban dan perhatian sangat serius dari kita semua selaku
warga negara yang peduli terhadap nasib bangsa dan negara ini.
E-KTP
adalah proyek strategis pemerintah untuk mewujudkan sistem indentitas tunggal
(single indentity number atau SIN) yang sangat berguna dan dibutuhkan
pemerintah/negara dalam rangka tercapainya tata administrasi kependudukan yang
baik, tertib dan ideal. Luar biasa manfaat yang diperoleh dengan tuntasnya proyek
E-KTP ini, antara lain : terwujudnya SIN yang menjadi solusi pencegahan dan
pemberantasan berbagai kasus kejahatan terkait dengan dampak negatif mudahnya
penggandaan KTP selama ini seperti pencucian uang, transaksi suap dan korupsi,
transaksi narkoba, judi, illegal logging, penggelapan /penghindaran pajak. atau
transaksi illegal lainnya.
Manfaat
lain dari tuntasnya proyek E-KTP ini adalah terciptanya jaminan berlangsungnya
pemilihan kepala daerah, pemilihan umum dan pemilihan presiden secara lebih bersih
dan jujur. Sudah jelas terbukti selama ini berbagai pilkada, pemilu dan pilpres
selalu terjadi kecurangan yang dimungkinkan karena banyaknya KTP ganda.
Indentitas ganda itu sama saja dengan penetapan pemilih ganda dalam semua
Daftar Pemilih Tetap (DPT). Contoh paling aktual adalah dugaan penggadaan
sedikitnya 18 juta KTP palsu yang diungkap Jenderal Wiranto sebelum pemilu /
pilpres 2009 lalu. Keberadaan 18 juta KTP palsu itu sangat erat kaitanya dengan
tuduhan kecurangan hasil perhitungan pada pemilu / pilpres 2009.
Bayangkan
saja jika pada pemilu dan atau pilpres 2014 nanti 32 juta pemilih yang diduga
fiktif atau siluman itu dilimpahkan semuanya ke salah satu partai dan /atau
capres tertentu. Pemilu dan pilpres pun menjadi sia – sia belaka. Suara rakyat
dikalahkan oleh suara siluman yang datang entah dari mana untuk tujuan
pemenangan partai / capres tertentu.
Bayangkan
saja jika pada saat ini sudah dibuka ratusan ribu hingga jutaan rekening palsu
yang digunakan untuk menerima dana ilegal untuk kepentingan pemilu dan untuk
menyumbang dana pemenangan partai atau capres tertentu.
Pada pemilu
dan pilpres 2014 mendatang praktek kecurangan dalam perhitungan suara hasil
suara hampir dipastikan akan terjadi. Penyebabnya adalah kisruh proyek
pengadaan E-KTP yang pasti bermasalah. Sedikitnya terdapat 3 masalah utama
dalam proyek pengadaan ini, yaitu : 1. Suap dan korupsi di sekitar proyek
senilai hampir Rp. 7 triliun itu, 2. Penggandaan puluhan juta bahkan mungkin
mencapai 100 juta E-KTP palsu dan, 3. Upaya penggagalan terwujudnya SIN oleh
pihak – pihak tertentu dengan berbagai motif dan modus operandi.
Satu
keanehan atau anomali politik adalah sikap membiarkan atau membisu dari elit
politik Indonesia (Presiden, DPR, BPK, KPK, ketua – ketua partai politik,
tokoh, elit bangsa dan lain – lain) ketika mengetahui dugaan korupsi dan
penggandaan puluhan juta E-KTP pada proyek ini. Sudah tidak adakah kepedulian
itu ?
Ada apakah
dengan elit politik kita ? Kenapakah mereka diam seribu bahasa ? Apakah dapat
diasumsikan kebisuan atau keapatisan mereka semua terhadap dugaan penggandaan
E-KTP ini sebagai modus untuk mencari alasan menolak hasil pemilu dan pilpres
2014 jika ternyata hasilnya tidak sesuai harapan ? Apakah alasan penolakan
hasil pemilu / pilpres tersebut nantinya tidak sangat membahayakan stabilitas
sosial politik dan keamanan negara ? Bukankah kesuksesan pemilu / pilpres 2014
adalah agenda politik utama yang menjadi tanggung jawab kita semua selaku anak
bangsa ?
Kegagalan
penyelenggaraan pemilu dan atau pilpres serta hasil – hasilnya sangat potensial
menjadi pemicu (trigger) instabilitas nasional : sosial politik, ekonomi dan
keamanan, yang menjadi ancaman besar terjadinya kerusuhan, huruhara, pergolakan
sipil, perang sipil hingga disintegrasi bangsa. Apakah para elit dan rakyat
negeri ini tidak menyadari semua itu ? Wallahualam bissawab.
Sumber: http://radennuh.org



0 komentar:
Posting Komentar