Sabtu, 01 Juni 2013

Tidak Ada Keputusan Hukum Yang Benar Dimata PKS

1370016013332064190

Sumber Gambar: http://sabrinanovianti.files.wordpress.com/2012/12/timbangan-hukum1.jpg

Tulisan ini terinspirasi dari sebuah komentar dari salah satu simpatisan PKS yang begitu aktif menuliskan pembelaan terhadap kasus yang menimpa mantan Presidennya yang bahkan terindikasi adanya keterlibatan partai dalam pusaran kasus tersebut. Dari komentarnya terungkap bahwa LHI belum terbukti bersalah karena pengadilannya juga belum berjalan. Komentar tersebut sebenarnya merupakan hal yang wajar dan tidak terlalu perlu dipermasalahkan, karena dalam konsep hukum harus dilandasi asas praduga tak bersalah. Jadi memang sebelum munculnya vonis dari hakim, LHI belum terbukti bersalah.


Tetapi, komentar yang dilontarkan bukan hanya itu saja. Komentarnya menyebutkan bahwa yang dijalani oleh LHI ini masih dalam taraf pengadilan dunia yang bisa salah dan bisa benar. Hal inipun bukan hal yang aneh karena memang harus diakui bahwa hukum manusia adalah subjektif yang belum bisa dikategorikan sebagai sebuah kebenaran yang hakiki. Kebenaran yang hakiki hanyalah milik SANG PENCIPTA alam raya ini.

Namun ada hal yang tidak disadari oleh para simpatisan PKS yang begitu membabi buta melakukan pembelaan diri terhadap setiap perilaku yang dilakukan oleh elit partainya. Dalam setiap tulisan ataupun komentar yang dilontarkan oleh simpatisan PKS seolah-olah mereka-lah yang memiliki hak atas kebenaran sejati. Justru mereka dengan pembelaan yang terlalu membabi buta tersebut berlawanan dengan konsep yang mereka ungkapkan sendiri. Mereka seolah-olah mendahului kepastian yang menjadi wewenang SANG PEMASTI dengan berbagai sikap dan perilakunya yang menyiratkan bahwa LHI tidak mungkin bersalah. Hal ini terlihat dari perilaku PKS itu sendiri yang diwakili oleh elit politik dan juga kadernya yang melontarkan berbagai tudingan terhadap siapapun yang dianggap sebagai lawan mereka sebagai bagian dari konspirasi untuk menghancurkan PKS.

PKS melontarkan tudingan adanya rekayasa hukum berkaitan dengan kasus LHI dan intrik-intrik yang berkembang yang berhubungan dengan kasus tersebut. Berbagai upaya dilakukan oleh PKS seolah-olah ingin menjegal penanganan kasus tersebut. Tudingan bahwa KPK melakukan rekayasa seringkali terlontar dari mulut elit-elit PKS. Bahkan seringkali tudingan itu dilontarkan dengan bahasa yang keras dan kurang sopan.

Upaya PKS untuk menghalang-halangi proses penyitaan mobil yang diduga berkaitan dengan proses penyidikan, upaya kriminalisasi anggota KPK, pengalihan isu dengan menghubung-hubungkannya dengan berbagai kasus yang lain sampai dengan upaya PKS melalui kadernya di DPR menunjukkan bahwa PKS seolah-olah menghalang-halangi pengusutan kasus yang dilakukan oleh KPK. Pernyataan bahwa KPK hanya merupakan lembaga adhoc yang bisa dibubarkan kapan saja oleh DPR menunjukkan sikap arogansi PKS yang berhubungan dengan kasus LHI.

Sikap-sikap yang diperlihatkan oleh PKS tersebut menunjukkan adanya ketidakpercayaan terhadap proses hukum yang berlaku di negeri ini. Bagi mereka, seolah-olah proses hukum yang terjadi yang melibatkan elit-elit PKS merupakan sebuah proses hukum yang sesat dan tidak ada kebenaran di dalamnya. Hal tersebut menunjukkan bahwa seolah-olah PKS-lah partai yang paling benar, sehingga kalau ada kasus hukum yang melibatkan partai tersebut merupakan sebuah kebohongan.

Coba saja kita lihat bagaimana sikap reaktif mereka terhadap media yang memberitakan tentang kasus LHI ini. Mereka menuding media sebagai antek zionis, agen konspirasi dan lain sebagainya. PKS menuduh media secara beramai-ramai melakukan festivalisasi kasus LHI. Padahal seharusnya mereka juga menyadari bahwa media hanya mengungkap apa yang sudah terjadi ke permukaan sehingga diketahui oleh publik. Jadi, kalau tidak ada kejadian yang bisa ditangkap oleh media, tentunya berbagai bentuk pemberitaan tersebut tidak akan muncul ke permukaan.

Tuduhan bahwa sosok Darin Mumtazah yang disinyalir sebagai istri siri LHI, disebut-sebut sebagai sebuah berita bohong untuk menyudutkan LHI dan PKS dengan mengungkapkan kelakuan moral para ustadz PKS. Padahal, dari berbagai media dan bahkan melalui wawancara yang ditayangkan langsung secara nasional dengan saksi PRT-nya Darin dan Satpam yang pernah memijat LHI, terungkap bahwa hal tersebut bukanlah berita bohong belaka. Memang ada juga kesaksian penyeimbang dari ibunya Darin dan gurunya yang menyangkal adanya hubungan antara Darin dengan LHI. Tapi, publik tentunya lebih mempercayai kesaksian seorang PRT dan Satpam yang merupakan orang di luar kasus ini dibandingkan dengan ibunya Darin yang tentunya akan melakukan upaya apapun untuk melindungi anaknya. Kesaksian guru tentunya tidak bisa diperhitungkan karena guru tersebut tidak mungkin mengetahui bagaimana keseharian Darin di rumah, dan Darin pun tidak akan mungkin menceritakan kehidupan pribadi kepada gurunya.

Hal lain yang disebut sebagai ajang festivalisasi kasus LHI, terkait dengan beberapa wanita yang berhubungan dengan Ahmad Fathanah, tersangka utama kasus suap impor daging sapi yang melibatkan LHI. Hal ini sebenarnya tidak terlalu ramai dibicarakan karena memang hubungannya lebih banyak dengan Fathanah. Tetapi, hal yang menarik justru pada permasalahan rekaman yang terungkap di pengadilan yang berisi percakapan LHI dengan Fathanah. Isi rekaman tersebut menyiratkan adanya perilaku yang tidak jauh berbeda antara LHI dengan Fathanah. Hal lain yang terungkap melalui rekaman tersebut menunjukkan adanya keterlibatan LHI dengan permasalahan kasus suap impor daging sapi.

Selain itu, munculnya nama Yudi Setiawan yang menyebut-nyebut adanya upaya LHI untuk menggalang dana sebesar 2T dari kementerian yang merupakan jatah PKS dalam koalisi mengindikasikan bahwa kasus yang melibatkan LHI tidak sesederhana sebelumnya. Indikasi adanya keterlibatan partai pun mulai mencuat. Bahkan tokoh-tokoh utama PKS diduga terlibat dalam kasus suap impor daging sapi dan berbagai kasus lainnya.

Seharusnya dengan terungkapnya berbagai bukti mengenai keterlibatan LHI, pembelaan yang membabi buta terhadap LHI semakin berkurang. Tetapi, pada kenyataannya tidaklah demikian. Serangan terhadap KPK dan media semakin intens dan bahkan melibatkan pakar-pakar hukum yang tidak diragukan lagi wawasannya mengenai berbagai pasal hukum. Berdasarkan pernyataan para pakar hukum tersebut, menyatakan bahwa LHI tidak bisa dijerat dengan pasal suap atau gratifikasi, dengan alasan bahwa LHI merupakan pihak swasta sedangkan pasal tersebut diperuntukkan untuk Pegawai Negeri. Jadi, walaupun LHI dengan berbagai bukti yang dimiliki oleh KPK, itu terbukti bersalah, tetapi beliau tidak bisa diputuskan bersalah oleh Pengadilan.

Selain itu, bagi PKS, apa yang dilakukan oleh LHI tidak termasuk kasus korupsi karena tidak ada kerugian negara di dalamnya. Mereka menyatakan bahwa kalaupun LHI terlibat dalam suap menyuap, uang suap itu sendiri belum sampai di tangan LHI, walaupun bukti rekaman menyebutkan adanya perjanjian suap yang melibatkan LHI.

Pembelaan yang dilakukan oleh saksi ahli yang meringankan pihak LHI tersebut, dan pernyataan elit dan kader PKS tersebut mungkin akan membuat LHI bisa bebas dari keputusan bersalah di pengadilan, karena lemahnya hukum yang ada di negara ini untuk menjerat koruptor. Tetapi justru akan terjadi sebaliknya dengan pengadilan akhirat kelak, karena pengadilan akhirat tidak memperhitungkan si terdakwa itu pegawai negeri ataukah swasta. Pengadilan akhirat juga tidak akan melihat bahwa si terdakwa itu sudah menerima uang suap ataupun belum, karena setiap perbuatan amoral seseorang tergantung dari niatnya. Sedikit saja ada niat kebusukan, keputusan bersalah akan ditetapkan. Keputusan pengadilan akhirat pun tidak akan memperdulikan apakah kasus korupsi yang melibatkan seseorang itu merugikan negara ataukah tidak, karena setiap perbuatan apapun yang membawa kerugian dan kerusakan pada umat, tentunya akan diputuskan bersalah dan diganjar hukuman oleh SANG MAHA PEMILIK HUKUM.

Sumber:
http://idegue–news.blogspot.com/2013/05/fahri-hamzah-wasekjen-pks-jika-kpk.html
http://news.okezone.com/read/2013/05/31/339/815364/pks-sandera-kpk-melalui-johan-budi
http://news.okezone.com/read/2013/05/30/339/815152/johan-budi-siap-hadapi-kriminalisasi-pks
http://www.pkspiyungan.org/2013/05/pengadilan-sesat-akan-terungkap-by.html
http://www.suara-islam.com/read/index/7291/Fahri-Hamzah-Menantang-KPK
http://www.pkssumut.or.id/2013/05/saksi-ahli-lhi-tidak-bisa-dijerat.html
http://www.republika.co.id/berita/koran/news-update/13/05/30/mnks4o-saksi-ahli-ada-transaksi-luthfifathanah
http://news.liputan6.com/read/597180/video-ibunda-kembali-bantah-darin-istri-siri-luthfi-pks
http://media.viva.co.id/videos/2013/05/22/32063_kesaksian-prt-keluarga-darin-mumtazah.flv


0 komentar:

Posting Komentar