Teuku Kemal Fasya*
Tanggal 13 Juli lalu, KontraS (Komisi Orang Hilang dan Tindak Kekerasan) mengeluarkan rilis yang mendukung sikap pengadilan federal Amerika Serikat (AS) terkait gugatan korban kekerasan di Aceh terhadap ExxonMobil. Gugatan itu disampaikan 11 korban terkait tindakan aparat TNI yang menjaga perusahan migas itu sejak 2000-2001.
Kasus yang digugat berhubungan kematian tidak wajar (wrongful death), penyiksaan, penghilangan paksa, dan pemerkosaan. Exxon dianggap ikut mensponsori keberadaan TNI dan membiayai operasi militer yang menimbulkan kasus pelanggaran HAM serius. Meskipun belum sampai pada putusan final, kasus kekerasan dengan sponsor perusahaan trans-nasional asal AS ini menjadi pertanda baik dan buruk. Pertanda baik karena ini adalah kasus pertama yang cenderung “memenangkan” korban. Kasus ini telah menyedot perhatian publik AS dan diadvokasi oleh International Labor Right Fund (ILRF).
Pertanda buruknya karena kasus-kasus penghinaan manusia dan alam oleh perusahaan trans-nasional begitu banyaknya, dan tidak terekam secara baik. Semakin ironis karena negara yang menjadi objek eksploitasi cenderung membela perusahaan asing, tidak memberikan advokasi memadai bagi warga yang terkena dampak, dan malah berupaya menghilangkannya dari memori publik. Dalam banyak studi, kekerasan negara atau separatisme selalu muncul akibat eksploitasi sumber daya alam, yang melibatkan perusahaan asing.
Kita masih ingat kasus pembuangan limbah lumpur sisa tambang PT Newmont Minahasa Raya di Teluk Buyat pada 2004. Proses peradilan dan penelitian “ilmiah” mengalahkan masyarakat. Masyarakat yang terkena penyakit Minamata dianggap berasal dari merkuri yang dibuang penambang rakyat dan bukan oleh PT Newmont.
PT Freeport di Papua pun setali tiga uang. Perusahaan itu bukan hanya mengisap keuntungan alam Papua, namun juga mengongkosi operasi-operasi militer melawan OPM. Mereka hanya menyumbang sampah kawah.
Perusahaan asing itu juga mengabaikan hak-hak sosial-ekonomi masyarakat dan local wisdom. Bagi masyarakat Papua, merusak alam sama dengan menyakiti ibu. “Ibu tidak boleh disakiti karena pasti terganggu kesuburannya,” demikian seorang antropolog asal Papua pernah menyampaikan kepada saya.
Korporatokrasi
Kasus-kasus di atas dapat digolongkan efek negatif globalisasi ekonomi. Tren globalisasi yang terutama bertujuan mencari sumber-sumber kekayaan alam dan ekonomi di sekujur dunia, telah berlangsung sejak era Marcopolo dan semakin canggih di era sekarang.Penjelajahan itu menjadikan bumi sebagai satu tujuan (el mondo e uno). Inilah yang menjadi akar kolonialisme dan kemudian di era modern disebut liberalisme. Istilah netral saat ini adalah globalisasi (mondialisation/la globalización). Globalisasi mengubah perspektif masyarakat tentang waktu dan ruang.
Jika pada 1492 proses mengelilingi bumi memerlukan waktu dua tahun dengan kapal pesiar Marcopolo, pada 2000 hanya memerlukan waktu dua jam dengan pesawat ulang-alik. Jika pada abad awal ke-19 kita berkomunikasi dari Batavia ke Denpasar menghabiskan waktu satu bulan dengan surat, kini komunikasi bisa berlangsung hanya sekian detik melalui telepon seluler.
Inilah yang dalam istilah David Harley disebut “pemaprasan ruang dan waktu” (compressing time-space). Seiring kecepatan waktu melingkupi ruang, demikian pula dengan perusahaan-perusahaan ekonomi berdesakan melakukan investasinya. Dunia semakin tunggang-langgang dengan kecepatan investasi, produksi, dan konsumsinya.
Saat ini globalisasi melahirkan kekuatan baru yang dikenal dengan istilah kekuasaan perusahaan (corporatocracy). Ini lebih absolut dan dominan dibandingkan demokrasi. Korporatokrasi dalam arus globalisasi menyeret negara-bangsa dalam banjir kuasa baru, yaitu kuasa menuju dunia terpusat secara ekonomi. Kekuasaan perusahaan multi-nasional ini bisa mendikte arah pembangunan sebuah negara dan memutus rintangan regulasi nasional.
Perusahaan itu bergerak dari sejak sektor eksploitasi alam-migas (Bethel, Exxon, Freeport, ConocoPhillips), perusahaan transportasi udara (Singapore Airlines, Emirates, Lufthansa), televisi (Sharp, Sony, Panasonic, Toshiba), makanan waralaba (McDonald, Pizza Hut, KFC), hingga popok bayi. Durian thailand, tomat israel, dan air zamzam saudi juga menyebar dalam korporatokratisme jaringan ekonomi. Bahkan lembaga pemberi sedekah pun berada di jantung jejaring global itu, yang memudahkan masuk di negara-negara (dunia ketiga) pasca-bencana. Sebut saja USAid, AusAid, Save The Children, IOM, Care, atau Oxfam. Realitas tsunami di Aceh menunjukkan kuasa korporatokrasi filantropis ini. Masyarakat memuja kecepatan liberalisasi bantuan “lembaga penyebar kebaikan” itu, dan memaki kelambanan pemerintah.
Banyak aktivis lokal mengabdi pada lembaga internasional karena mau membayar mahal, sekaligus memperlemah pemerintah karena otak cerdas dan tenaga inovatif telah bermigrasi. Meskipun secara sadar kini dirasakan bantuan dunia hanya amphetamin, bersifat temporal. Saat ini madu bantuan telah menjadi racun yang membuat alam dan masyarakat semakin menderita.
Tantangan Demokrasi
Sejarah globalisasi telah menunjukkan kalam kontradiksi. Korporatokrasi, meskipun perlahan tapi pasti, ikut menegasikan eksistensi negara-bangsa (nation-state) dan melemahkan kekuatan demokrasi. Banyak agenda-agenda perubahan yang diinisiasi lokal akhirnya kalah oleh kuasa ekonomi global itu.
Di bawah rezim sekarang, kita juga sering melihat pemerintah SBY yang kerap berdamai dengan kemahakuasaan korporatokrasi, dibandingkan bersiasat dan membuat negosiasi-negosiasi yang lebih nasionalistis dan melindungi masyarakat. UU Penanaman Modal Asing (UU No 25/2007) terlihat semakin progresif memanjakan perusahaan trans-nasional. Dalam pembukaan undang-undang itu disebutkan “tujuan penanaman modal asing dalam rangka memperkuat demokrasi ekonomi nasional, melalui pelibatan usaha mikro, kecil, menengah dan koperasi.” Tapi dijamin bahwa kata-kata ini hanya menjadi sampul dan tidak masuk dalam isi pemberdayaan masyarakat secara riil.
Semoga saja negeri ini tidak menerima takdir seperti sebuah masyarakat di dataran tinggi Bolivia yang digambarkan dalam sebuah film James Bond, Quantum of Solace (2008). Di situ diperlihatkan kondisi masyarakat yang sebelumnya makmur karena memiliki sumber air jernih nan berlimpah, kemudian menjadi kekurangan dan kerontang.
Itu karena sang penguasa militer lokal telah membelokkan arus mata air ke perusahaan minuman asing. Jelas tak ada tujuan utama perusahaan kecuali mengeruk keuntungan sebanyak-banyaknya, meski di atas penderitaan masyarakat lokal. Itulah kejahatan korporatokrasi yang harus dihindari oleh negeri yang sejak awal bangunannya ditegakkan dengan nilai Pancasila ini.
*Penulis adalah Ketua Komunitas Peradaban Aceh.




0 komentar:
Posting Komentar