Senin, 13 Juni 2011

Darurat Partai Politik

 
Penulis : Muh Khamdan*  

Darurat partai politik kini semakin nyata dengan banyaknya tokoh politik yang bermasalah hukum. Perkara hukum tersebut setidaknya dipertontonkan melalui terjeratnya politikus Partai Demokrat, dari M Nazarudin yang diduga terlibat kolusi proyek di Kemenpora dan suap di Mahkamah Konstitusi, serta dugaan terjadinya pemalsuan dokumen Mahkamah Konstitusi yang dilakukan Andi Nurpati.
 
Kisruh pemilihan umum kepala daerah (pilkada) di seluruh Indonesia, baik yang bermotif politik uang, penggelembungan suara, mobilisasi massa, dan tentunya korupsi anggaran juga menjadi penguat atas kedaruratan partai politik untuk melakukan pembenahan. 

Dalam data yang dilansir kepaniteraan Mahkamah Konstitusi (MK), dalam kurun 2010 pada 28 Desember 2010, gugatan yang diajukan ke MK sebanyak 168 dari 227 daerah yang mengadakan pilkada. Artinya, kualitas berdemokrasi bangsa Indonesia yang diwakili para politikus masih sangat rendah. Tentu semuanya karena proses-proses demokrasi di daerah justru diwarnai adanya pengumbaran dana besar untuk berkompetisi.

Akibat yang ditimbulkan dari proses demokrasi tersebut adalah membudayanya kondisi-kondisi negatif dalam berdemokrasi, sehingga melahirkan sejumlah lelucon demokrasi. Telah dilantiknya Jefferson Rumajar, terdakwa kasus korupsi, sebagai Wali Kota Tomohon, Sulawesi Utara menjadi penguat fakta tersebut. Tentu sebuah ironi jika rakyat memiliki seorang pemimpin di dalam penjara, serta memiliki kewenangan bertindak atas nama kedinasan dari dalam penjara dengan melantik sejumlah pejabat.

Namun, itulah hasil dari demokrasi berbiaya mahal yang berlangsung di negeri ini. Biaya mahal yang muncul jelas sangat erat terkait dengan proses pemolesan citra para calon kandidat pemimpin daerah. Dengan berbagai kendala dan kekurangan program dalam sistem kaderisasi partai politik, muncullah persepsi bahwa koalisi partai adalah suatu keharusan dalam melahirkan kepemimpinan daerah. 

Jelas semuanya kembali berkaitan dengan besarnya beban modal politik yang dibutuhkan dalam proses berdemokrasi, sehingga melahirkan penyimpangan kekuasaan. Oleh karena itu, muncul pembahasan revisi UU Nomor 2/2008 tentang Partai Politik dan UU Nomor 10/2008 tentang Pemilu Legislatif yang memunculkan isu penyederhanaan partai. 

Hal ini dilandasi adanya tesis bahwa banyaknya partai justru membuat demokrasi semakin mahal, sekaligus membuat pemerintahan presidensial tidak berjalan efektif. Kenyataan demikian tentu memiliki pembenaran ketika Presiden membentuk Sekretariat Gabungan (Setgab) yang diketuai Aburizal Bakrie, Ketua Umum Partai Golkar.

Setgab dimaksudkan sebagai terobosan politik cerdas dalam membangun komunikasi sesama partai koalisi guna memudahkan koordinasi pengambilan keputusan antara pemerintah dengan lembaga legislatif.
Namun dalam perjalanannya, Setgab dianggap sangat tidak efektif, bahkan menimbulkan “kecemburuan” sesama anggota Setgab.

Kultur Internal
Oleh karena itu, tidak efektifnya pemerintahan presidensial setidaknya justru diakibatkan kultur internal masing-masing partai politik, baik yang lama maupun yang baru, yang besar maupun yang kecil. Kultur internal tersebut ditandai dengan struktur parpol yang masih mempertahankan pola sentralistik dan berporos pada satu tokoh karismatik sebagai magnitude

Bahkan, wacana desentralisasi yang dijanjikan Anas Urbaningrum dalam pidatonya sebagai ketua umum Partai Demokrat terbukti gagal ketika dihadapkan pada isu keistimewaan Yogyakarta. Kultur yang juga membudaya di dalam parpol adalah belum bebas dari politik uang dan kepentingan tertentu. Tentu masyarakat dengan mudah mendapatkan bukti dengan banyaknya tokoh parpol yang berurusan dengan hukum. DPR periode 2004–2009 setidaknya telah mencatatkan 11 anggota dari berbagai fraksi yang tersandung kasus korupsi. Lima di antaranya dari F-PG, yakni Anthony Zeidra Abidin, Adiwarsita Adinegoro, Nurdin Halid, Saleh Djasit, dan Hamka Yandhu. 

Selebihnya masing-masing satu anggota dari F-PPP Al Amin Nur Nasution, F-PD Sarjan Taher, F-PDIP Dharmono K Lawi, F-PAN Abdul Hadi Jamal, F-BR Bulyan Royan, dan F-KB Yusuf Amir Faisal. Tidak cukup dengan itu, anggota DPR saat ini juga ada yang menjalani persidangan dalam perkara dugaan suap pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia Miranda Goeltom, yaitu politikus PDIP Dudhie Makmun Murod yang kemudian menyeret 19 nama politikus lintas partai yang kini mendekam di sel penjara. Di sinilah terlihat betapa sangat mendesaknya parpol untuk memperhatikan konteks kader dan kaderisasi dengan penguatan nilai-nilai kenegaraan.

Penghargaan atas proses kaderisasi yang selama ini berjalan terkesan ditiadakan. Hal demikian terlihat dari susunan kepengurusan yang setidaknya sengaja mengesampingkan barisan muda partai, atau melalui mekanisme perekrutan yang berjenjang. Konflik-konflik yang selama ini terselubung antara barisan muda penuh idealisme politik murni dengan barisan tua yang telah berintegrasi dalam lingkaran kekuasaan, pada akhirnya sering menyisakan kekecewaan berkaitan dengan masuknya pihak-pihak yang justru sebelumnya menjadi “predator” partai. 

Persoalan yang merisaukan ini oleh partai politik belum sepenuhnya menjadi bahan untuk menciptakan lahan pembibitan kader (learning center) yang baik, agar tercipta sosok-sosok calon negarawan yang memiliki etika politik. Pengalaman partai politik yang kurang mampu memunculkan kader-kader terbaiknya dalam pilkada adalah sebuah pelajaran penting. Dengan berbagai kendala dan kekurangan dalam sistem kaderisasi, muncullah persepsi bahwa koalisi partai politik adalah kosmetik dalam kepemimpinan daerah. 

Inilah yang harus segera dibenahi oleh semua partai politik. Sudah waktunya setiap partai fokus pada peran transformasi masyarakat, terutama menyangkut potensi generasi muda. Lahirnya UU Kepemudaan sudah semestinya menjadi momentum bagi partai politik untuk menyusun kurikulum pengkaderan yang baik. Demokrasi bukanlah sekadar persoalan kemenangan suara mayoritas, tetapi memiliki substansi masalah yang harus diperhatikan. Hal ini berupa kesadaran untuk menciptakan kehidupan yang lebih baik dan penyiapan sosok negarawan untuk menjaga keberlangsungan bangsa Indonesia yang maju dan beradab. Setidaknya itu dapat dikejar dengan mewujudkan learning center serta sistem pengawasan yang terpadu.

*Penulis adalah peneliti Paradigma Institute dan peserta kajian perdamaian Pascasarjana UIN Syarif Hidayatullah.

0 komentar:

Posting Komentar