Wajar jika sebagian khalayak skeptis terhadap instruksi Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengenai penanganan kasus Gayus Halomoan Tambunan. Kasus ini sudah lama ditangani oleh kepolisian. Bukannya menjadi gamblang, kasus Gayus justru semakin kusut dan amburadul. Sulit membayangkan terjadi perubahan besar dalam pengungkapan kasus ini dalam sekejap.
Presiden mengeluarkan 12 butir instruksi berkaitan dengan pengusutan kasus mafia pajak itu setelah sorotan publik tak kunjung berhenti. Ada perintah pemberian sanksi hukum serta administrasi bagi pejabat yang terlibat kejahatan dan pelanggaran dalam kasus ini. Ada instruksi audit kinerja dan keuangan lembaga penegak hukum. Sederet perintah ini juga disertai tenggat penerapan dan kewajiban memberi laporan kepada publik.
Banyak orang mempertanyakan kenapa Presiden baru mengeluarkan perintah itu sekarang ketika kasus Gayus sudah semakin keruh. Sebagai presiden, bukankah ia bisa memerintahkan Kepala Polri kapan saja dan tidak perlu disampaikan secara terbuka jika ingin kasus ini diusut secara tuntas?
Pertanyaan seperti itu muncul karena banyak orang sudah telanjur kurang percaya atas keseriusan pemerintah dan penegak hukum membongkar skandal mafia pajak tersebut. Sejak awal kepolisian tidak mengusut perusahaan-perusahaan yang diduga menyuap Gayus. Hingga dibawa ke pengadilan, perkara Gayus pun dibiarkan bolong. Bekas pegawai pajak itu hanya didakwa seputar penyuapan terhadap penegak hukum. Ini pun tak tuntas karena jaksa dan petinggi kepolisian yang terlihat tidak dijerat.
Setelah masyarakat tak berhenti menyorotinya, barulah kepolisian bergerak lagi. Itu pun Gayus hanya dijerat pasal gratifikasi, dan bukannya suap. Artinya, ada kemungkinan perusahaan yang diduga menyuapnya tetap lolos. Padahal sudah berkali-kali ia mengaku menerima duit miliaran rupiah dari PT Kaltim Prima Coal, PT Arutmin, dan PT Bumi Resources.
Polisi juga baru belakangan ini memegang data pajak 151 perusahaan yang pernah ditangani atau dibantu Gayus, termasuk tiga perusahaan Grup Bakrie itu. Padahal kasus ini sudah ditangani penegak hukum lebih dari satu tahun.
Di tengah keputusasaan publik itu, instruksi Presiden selengkap apa pun akan ditanggapi secara dingin. Orang kurang percaya lagi pada retorika karena yang mereka harapkan adalah tindakan nyata. Penegak hukum, terutama kepolisian dan kejaksaan, harus mampu membuktikan bahwa mereka benar-benar serius membongkar skandal Gayus. Jika tidak, bukan hanya kredibilitas lembaga penegak hukum yang semakin runtuh, citra pemerintah pun akan semakin buruk.
Sebagian publik juga masih ingat ketika Presiden memerintahkan kepolisian mengusut kasus rekening gendut di institusi ini. Tapi hingga sekarang kasus ini tidak juga terungkap. Jangan sampai instruksi Presiden kali ini bernasib sama. Khalayak akan semakin kecewa bila 12 butir perintah itu ditetapkan hanya demi politik pencitraan alias sekadar menebarkan kesan bahwa pemerintah seolah-olah peduli terhadap pemberantasan korupsi.(http://www.tempointeraktif.com)



0 komentar:
Posting Komentar