Kamis, 23 Desember 2010

POLITISASI HUKUM DI NEGARA HUKUM

*** Opini: Rm. DMT. Andi Wibowo., P. hd


Ada perbedaan mendasar antara politicking dan politicizing. Yang pertama adalah tindakan berpolitik, keikutsertaan dalam kegiatan politik, atau lobby politik. Ini valid dan bisa dipertanggungjawabkan karena ada transparansi motif politik di dalamnya. Politicizing, sebaliknya, mengarah pada kegiatan manipulasi segala hal non-politik oleh dan demi kepentingan politik, atau tindakan yang memberi nafas atau sifat politik pada sesuatu yang bukan politik demi kepentingan politik. Di sini tidak ada transparansi atau etika politik, tetapi semata permainan politik; segalanya “playable” (bisa diatur, bisa dipermainkan). Ikut pemilu, kampanye, diskusi politik, lobby politik adalah contoh bentuk politicking. Sebaliknya, peristiwa-peristiwa seperti hukuman mati bagi Sokrates, filsuf Yunani, yang dituduh “meracuni” anak muda; terbunuhnya Senator Benigno “Ninoy” Aquino di airport Manila; pemenjaraan tanpa henti wanita pejuang HAM Burma (Myanmar) Aung San Suu Kyi; kekuasaan rezim Francisco Franco Bahamonde diktator Spanyol; pembiusan ideologis masal masyarakat Jerman dibawah Nationalsozialismus Hitler; perang antar ras Hutu-Tutsi di Afrika dan ras Serbi-nonSerbi di eks Yugoslavia; perang perebutan kekuasaan yang tak pernah berakhir di Zaire (Congo); sampai ke percobaan pembunuhan Paus oleh Mehmet Ali Agca gembong penjahat Turki; protes masal “kaos merah” pro Thaksin di Thailand, semua ini ditengarahi sebagai produk konkrit politicizing 



Di sini politik difungsikan bukan sebagai sarana untuk mengatur Negara demi mewujudkan kesejahteraan bersama tetapi untuk menggoalkan kepentingan-kepentingan pribadi maupun kelompok politik tertentu (vested interest) secara tidak halal dan bahkan sering disertai dengan berbagai macam bentuk kekerasan fisik maupun non-fisik. Melihat semua ini, tidak heran jika Voltaire, filsuf Perancis salah satu penggerak Revolusi Perancis, mendefinisikan sejarah sebagai le tableau des crimes (rangkaian perbuatan-perbuatan kriminal). Oleh karena itu, Karl Raimund Popper, epistemolog terkenal abad 20, dengan jeli melihat bahwa masalah utama dalam politik itu sebenarnya bukan soal “siapa yang harus memimpin?” tetapi “bagaimana caranya – entah siapapun pemimpinnya - menghindari pertumpahan darah jika terjadi pergantian pimpinan?” Namun adakah politik yang sungguh-sungguh bisa bebas dari segala bentuk kekuasaan dan kekerasan? De facto, tidak ada, bahkan sebaliknya tercipta saling ketergantungan. Politik membutuhkan kekuasaan untuk menggoalkan kepentingannya; selanjutnya kekuasaan membutuhkan kekerasan untuk menjamin keberlangsungan status-quonya; akhirnya kekerasan itu sendiri membutuhkan kekuasaan politik untuk mendapatkan legitimasi tindakannya. Lingkaran setan.


Sebenarnya makna awali kata politik tidak punya konotasi kekejaman dan manipulasi apapun. Itu adalah seni dan teknik mengatur Negara (Polis) untuk kesejahteraan bersama. Dan di sini setiap komponen masyarakat diberi tanggungjawab yang sama untuk ikut serta mewujudkan hal itu. Namun lambat laun dalam perkembangannya istilah politik dipadankan dengan efek jahat permainan politik itu sendiri. Kata itu sekarang identik dengan “kotor”, “konspirasi”, “manipulasi”, “NATO (No Action, Talk Only)”, “mafia”, “kriminalisasi” dsb. Politik menjadi sarana melulu untuk mencari dan merebut kekuasaan dengan cara apapun. Akibatnya rakyat yang seharusnya menjadi subyek politik ditelantarkan; dan diperlukan hanya pada saat Pemilu entah Pilpres atau Pilkada saja demi perolehan suara. Praktek politicizing macam ini terjadi di segala lini kehidupan manusia dan dilakukan dengan berbagai macam cara, dari permainan “money politik”, mobilitasi pengerahan massa untuk demonstrasi, sampai ke pembunuhan karakter melalui black campaign untuk tujuan impeachment.

Indonesia sendiri pun tidak luput dari penyakit lama ini. Perselingkuhan politik dengan hukum yang terjadi akhir-akhir ini mengesankan bahwa tradisi Orde Baru ternyata masih belum punah. Reformasi politik dan hukum masih sebatas wacana dan belum sampai merambah akar-akarnya. Dunia hukum Indonesia sedang dicobak-cabik oleh permainan politisasi tingkat tinggi yang dilakukan oleh invisible hands yang tidak jelas dan tak terjangkau hukum. Sampai saat ini tak seorangpun tahu siapa man behind the gun pembunuhan Munir? Tragedi berdarah kerusuhan Mei 1998? Enigma kriminalisasi Susno Duadji? Skandal Bank Century? Penahanan data penelusuran Pansus Century yang tidak diserahkan ke KPK? Kriminalisasi Bibit-Chandra? Pembentukan Sekber Koalisi rezim yang berkuasa? “Pencopotan” Sri Mulyani dari Menteri Keuangan?

Sebenarnya sangatlah ironis jika dikatakan bahwa Indonesia adalah Rechtsstaat (negara hukum) yang menjunjung tinggi Hukum sebagai pengatur utama kehidupan politik, sementara yang terjadi de facto adalah Machtsstaat atau Mafiastaat. Di sini bukan lagi hukum (Recht) sebagai pengatur kehidupan bersama tetapi Macht (kekuasaan) atau Mafia yaitu kekuatan politis partisan dan/atau kekuasaan lobbying tingkat tinggi melalui kolusi atau rencana tersembunyi perselingkuhan triade politik-bisnis-hukum. Politik menggandeng hukum agar tindakannya tampak legal; sementara Hukum sendiri merangkul kekuasaan politik agar tercipta opini seolah-olah “membela kebenaran dan rakyat”. Akhirnya keduanya bermesra-mesraan dengan pebisnis bermasalah agar didanai dan pebisnis sendiri terlindungi kenakalannya dalam berbisnis dan lolos dari jerat hukum. Politisasi hukum di Indonesia sudah demikian parah. Prinsip luhur hukum seperti justice dan equality before the law kandas di hadapan makelar kasus dan kroni-kroninya di lembaga legislatif dan penegak hukum. Hukum yang seharusnya menjadi prinsip tertinggi dalam mengatur kehidupan politik kehilangan daya normatifnya karena senantiasa bisa “disesuaikan” dengan kepentingan-kepentingan sepihak invisible hands yang tak pernah tersentuh hukum (untouchable). Mentalitas orang-orang ini tidak berbeda jauh dari mentalitas tiran Raja Perancis Louis XIV yang mengatakan l’Etat, c’est moi (Aku adalah Negara), karena para penelikung hukum ini sebenarnya mempraktekkan La loi, c’est moi (Aku adalah Hukum). Demikian, terjadi transisi fundamental yang parah dalam pelaksanaan hukum di Indonesia saat ini; yaitu, dari pelaksanaan hukum yang berdasarkan atas konsep Rechtsstaat, sekarang berubah melalui konsep Machtsstaat menjadi pelaksanaan hukum yang berdasarkan atas konsep tiran Gottesstaat. “Gott” di sini bukan Tuhan (=teokrasi) tetapi para invisible hands yang menempatkan diri seperti Tuhan Allah yang berada di atas segala-agalanya.

Lalu? Sekaranglah saatnya mengulang kembali teriakan Jean-Jacques Rousseau (1712-1778), filsuf Perancis dan salah satu penggiat Revolusi Perancis untuk kembali ke alam, Retour à la nature! (Back to nature); yaitu kembali ke dasar, ke prinsip-prinsip dasar dengan menempatkan kembali hukum pada posisi yang semestinya.

***. Penulis Adalah Pengajar Filsafat Hukum Unika Widya Karya Malang

0 komentar:

Posting Komentar