Revisi paket undang-undang bidang politik seharusnya dikembalikan menjadi inisiatif pemerintah. Penyusunan rancangan revisi UU oleh Dewan Perwakilan Rakyat tidak menjamin akan selesai lebih cepat dibandingkan dengan penyusunan oleh pemerintah.
Penyusunan draf revisi UU Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum (Pemilu) oleh Komisi II DPR bisa dijadikan parameter lambatnya penyusunan jika dilakukan oleh legislatif. Hingga Kamis (14/10), pembahasan draf revisi UU No 22/2007 belum juga selesai.
Fraksi-fraksi di Komisi II DPR belum juga menemukan titik temu terkait pelibatan partai politik sebagai penyelenggara pemilu. Pembahasan pun sudah lebih dari satu bulan mandek. Rapat antara pimpinan komisi dan kelompok fraksi, yang sedianya dilaksanakan Selasa lalu, juga gagal.
”Kalau yang menyusun dari DPR, ya begini. Selalu ada tarik-menarik karena setiap parpol punya kepentingan,” kata Wakil Ketua Komisi II DPR dari Fraksi Partai Amanat Nasional, Hakam Naja, Kamis.
Ia menengarai tarik-menarik kepentingan akan selalu terjadi dalam penyusunan revisi UU politik lainnya, terutama revisi UU No 2/2008 tentang Parpol dan UU No 10/2008 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD. Kepentingan parpol besar akan berbeda dengan kepentingan parpol kecil. Misalnya, dalam penetapan ambang batas parlemen, keinginan partai besar dan partai kecil pasti akan berbeda.
Kembalikan ke pemerintah
Oleh karena itu, Hakam mengusulkan agar penyusunan revisi paket UU politik dikembalikan kepada pemerintah. ”Seperti periode lalu, paket UU politik menjadi inisiatif pemerintah. Hanya UU Penyelenggara Pemilu yang jadi inisiatif DPR,” ujarnya.
Hal itu diyakini bisa memudahkan pembahasan revisi paket UU politik. Selain itu, jika khawatir waktu penyusunan molor, DPR dapat memberikan batas waktu kepada pemerintah untuk mengajukan draf revisi undang-undang.
Ketua Badan Legislasi DPR Ignatius Mulyono tidak sependapat jika penyusunan draf revisi paket UU politik diserahkan lagi kepada pemerintah. ”Itu sudah diputuskan dalam rapat penyusunan Program Legislasi Nasional, semua draf UU politik dari DPR,” katanya.
Silang pendapat dalam penyusunan draf revisi UU No 22/2007 seharusnya tidak terjadi jika semua pihak menghormati konstitusi. Penyelenggara pemilu harus independen dan mandiri. Karena itu, politisi Partai Demokrat itu mengimbau semua fraksi di Komisi II DPR untuk kembali kepada norma dasar, lebih mengedepankan independensi. Komisi Pemilihan Umum harus bebas dari parpol.
Draf revisi UU No 2/2008 sudah disetujui menjadi rancangan undang-undang inisiatif DPR dalam rapat paripurna hari Selasa lalu. Kamis, Badan Musyawarah memutuskan pembahasan revisi UU No 2/2008 diserahkan kepada Komisi II DPR. Padahal, biasanya UU Partai Politik dibahas oleh Panitia Khusus DPR.
(NTA)
cetak.kompas.com
Hypokrisis Kronis
-
Oleh Reza A.A Wattimena Awal 2026, Donald Trump, Presiden Amerika Serikat,
menelan ludahnya sendiri. Ia berjanji tidak akan membawa perang baru di
dunia. B...
4 hari yang lalu



0 komentar:
Posting Komentar