Oleh: Bastanul Siregar
Musim dingin 1990, tak berapa lama jelang keruntuhan Uni Soviet, Deng Xiaoping berkata dengan sejenis determinasi yang sukar dilupakan. "Biarlah kita coba dulu satu atau dua tahun ini," katanya. "Jika baik kita besarkan, jika buruk kita perbaiki; atau kita bubarkan."
Pemimpin reformasi ekonomi China yang keburu meninggal dan tak sempat menikmati pertumbuhan ekonomi China yang mengagumkan dalam 10 tahun terakhir ini tidak sedang berbicara tentang demokrasi. Dia juga bukan hendak berkhotbah akan bahaya glasnot perestorika terhadap kelangsungan komunisme.
Deng, seperti ditulis Carl E. Walter dan Fraser J.T. Howie dalam Privatizing China; The Stock Markets and Their Role in Corporate Reform (2003), sedang bicara tentang pasar modal. Di tengah keraguan dan ketidakmengertian banyak pemimpin China tentang pasar modal saat itu, ucapan Deng menjadi semacam api.
Seruan dan determinasi Deng membakar semangat warga China untuk berbondong-bondong membeli saham. Bersama investor asing, warga berlomba-lomba meraih keuntungan di lantai bursa. Sejak itulah terjadi apa yang oleh khalayak ramai disebut demam saham.
Tak hanya para profesional yang larut dalam demam itu, tapi juga birokrat dan ibu-ibu rumah tangga. Sebegitu parahnya demam tersebut, sampai-sampai otoritas bursa setempat perlu mengingatkan warga dengan memasang baliho di pusat Kota Shanghai dengan tulisan besar yang terkesan dungu: "Investors beware! Share can lose value!"
Kini, 20 tahun kemudian, bursa efek Shanghai dan Shenzen yang didirikan pada 1990 itu, telah menjelma jadi salah satu bursa efek paling sibuk di dunia.
Sejatinya tak ada hal yang betul-betul luar biasa yang terjadi baik di bursa Shanghai maupun Shenzen. Meski dalam 10 tahun ini kapitalisasi pasarnya terus meroket, keduanya juga masih diliputi persoalan khas seperti basis investor, likuiditas saham dan intervensi birokrasi.
Di luar postur perekonomian China yang memang besar, pokok yang membedakannya dengan bursa berusia muda di negara lain adalah adanya determinasi yang mendorong kesadaran kolektif warga untuk terlibat, dan pada akhirnya merasa penting memiliki pasar modal yang dapat diandalkan.
Perlu segera ditambahkan, determinasi tersebut tentu bukan monopoli negara dengan basis ideologi sosialis-marxis. Di negara liberalis demokratis seperti Belanda atau Swiss, di mana hampir semua keputusan strategis disepakati bersama parlemen, determinasi seperti itu tetap bisa hadir dan menghasilkan kebijakan ekonomi yang efektif.
Harus diakui, determinasi seperti milik Deng sering bukan merupakan buah dari pengaderan di partai politik atau hasil 'cetakan jadi' sistem pendidikan tinggi. Dia lebih sering datang dari serpihan sejarah. Namun, dari mana pun datangnya, determinasi itulah yang agaknya absen dalam proses konsolidasi demokrasi Indonesia.
Konsolidasi demokrasi
Deskripsi mengenai determinasi Deng dan kaitannya dengan kesadaran kolektif warga dalam membangun pasar modalnya itu diuraikan bukan tanpa alasan. Dalam proses konsolidasi demokrasi selama 12 tahun ini, pemerintah praktis tak bisa lagi mengisolasi perumusan kebijakan ekonomi seperti dilakukan pada era Orde Baru.
Konsekuensinya, upaya untuk membangun pasar modal yang bisa diandalkan tidak lagi merupakan ikhtiar yang bisa dilakukan semudah membalik telapak tangan. Upaya tersebut harus merupakan kesadaran kolektif yang mengikutsertakan dukungan berbagai pihak.
Pemerintah tak bisa naif dan menyerahkan nasib pasar modal kepada Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan atau PT Bursa Efek Indonesia saja. Dukungan riil parlemen juga birokrasi pusat dan daerah dibutuhkan untuk membangun kesadaran kolektif.
Pemerintah, dalam hal ini otoritas fiskal dan otoritas pasar modal, harus bisa duduk satu meja dan menyelesaikan hal-hal yang selama bertahun ini terus menjadi polemik, dari mulai hal kecil seperti soal koordinasi peraturan sampai pada pengaturan akses kerahasiaan bank.
Di sisi lain, parlemen tidak seharusnya menunggu otoritas pasar modal menyelesaikan draf revisi Undang-Undang Pasar Modal UU Nomor 8 Tahun 1995. Parlemen harus memberikan dukungan aktif agar beleid tersebut segera diselesaikan, sehingga infrastruktur hukum perlindungan investor, emiten, dan segenap komponen terkait lainnya menjadi lebih kokoh.
Dengan penguatan infrastruktur hukum itu pula bisa diharapkan tidak ada lagi simalakama bagi otoritas pasar modal dalam menangani kasus penggelapan dana nasabah, apakah harus memakai pasal pidana Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang berisiko nasabah kehilangan dananya, atau memakai pasal-pasal di UU Pasar Modal dengan kemungkinan pelaku penggelapan dana hanya dihukum ringan bahkan lolos dari jerat pidana.
Revisi tersebut juga menjadi lebih penting karena turut menentukan cetak biru kelembagaan otoritas bursa dan pasar modal ke depan, terutama untuk mendorong penciptaan pasar modal yang bersih, efisien, dan berdaya saing tinggi.
Dari revisi itu pula bisa diharapkan lahirnya peraturan bursa yang lebih berkualitas dengan penerapannya yang tegas, struktur organisasi yang lebih fungsional dengan sumberdaya yang profesional, produk dan jasa yang lebih bervariasi dan berkualitas, serta sistem perdagangan yang murah, cepat, dan akurat.
Untuk itu, opsi demutualisasi bursa sebagai upaya untuk menciptakan kelembagaan pasar modal yang bersih, efisien, dan berdaya saing itu harus dibuka melalui revisi undang-undang tersebut, sekaligus untuk mengantisipasi sistem keuangan global yang kian terbuka.
Di lain pihak, birokrasi harus ikut menyosialisasikan pasar modal dan membangun kesadaran kolektif warga sekaligus memperluas basis investor. Peran ini tak boleh diremehkan. Sudah terlalu banyak contoh menunjukkan, determinasi di level ini sering menentukan keberhasilan sebuah kebijakan.
Pemerintah daerah juga bank daerah harus mulai aktif memanfaatkan bursa sebagai alternatif sumber pembiayaan. Langkah ini sekaligus merupakan bagian dari upaya untuk memperbaiki praktik pemerintahan melalui peningkatan kapasitas manajemen kas dan transparansi anggaran.
Apabila serangkaian tindakan kolektif itu dilakukan niscaya fungsi pasar modal sebagai instrumen pertumbuhan dan pemerataan ekonomi, seperti maksud mulia almarhum Presiden Soeharto ketika membuka kembali pasar modal 33 tahun silam, bisa dimaksimalkan.
Sumber: http://web.bisnis.com



0 komentar:
Posting Komentar