Senin, 01 November 2010

Kasus FPI di Banyuwangi Buktikan Lemahnya Aparat

PEMBUBARAN paksa pertemuan antara para korban Orde Baru di Banyuwangi, Jawa Timur (Jatim) dengan tiga orang anggota DPR RI dari Fraksi PDIP, Kamis (24/6) setidaknya membuktikan masih lemahnya aparat keamanan kita. Di sisi lain, kita pun masih belum bisa menghormati aturan atau tatanan yang berlaku dan disepakati bersama. Pertemuan yang dihadiri anggota DPR RI Ribta Tjiptaning, Rieka “Oneng” Dyah Pitaloka dan Nur Suhud kabarnya membicarakan sekitar korban peristiwa puluhan tahun yang lalu. Sementara tindakan Front Pembela Islam (FPI) dan sejumlah LSM yang bergabung dengan mereka melakukan tindakan main hakim karena menganggap pertemuan itu liar. Mana yang benar? Terjadinya kerumitan dan keruwetan itu diawali dari tidak adanya kesepakatan dalam memelihara dan melaksanakan aturan yang ada. Tindakan FPI dan sejumlah LSM yang membubarkan paksa pertemuan itu jelas menyalahi aturan. Karena FPI dan LSM bersangkutan bukanlah lembaga yang diberi kewenangan untuk melakukan ketertiban. Ketertiban adalah menjadi kewenangan polisi, atau pun Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Karena ini menyangkut dan berkaitan dengan kegiatan politik, maka polislah yang sebenarnya berhak melakukan penertiban. Dengan catatan, kalau benar pertemuan itu melanggar ketertiban.

Pertanyaannya adalah apakah benar pertemuan itu melanggar ketertiban atau aturan perundangan? Sejak reformasi, setiap demo atau pertemuan tidak ada kewajiban meminta ijin kepada polisi. Yang harus harus dilakukan adalah memberitahukan kepada polisi bahwa akan ada kegiatan, misalnya pertemuan. Persoalannya adalah apakah hal itu sudah dilakukan pihak panitia yang menyelenggarakan pertemuan tersebut? Jika panitia telah memberitahukan bahwa akan ada pertemuan, dan kemudian ternyata ada pihak yang keberatan seperti FPI dan LSM. Ini adalah menjadi tugas dan kewajiban aparat keamanan untuk melakukan penertiban. Faktanya?

Pertemuan itu terjadi dibiarkan, sementara tindakan FPI dan LSM yang main hakim sendiri pun dibiarkan. Lantas apa tugas polisi dalam hal ini? Inilah yang mestinya kita pertanyakan. Dan banyak peristiwa semacam ini terjadi. Tidak hanya di Banyuwangi, juga dibeberapa daerah. Bahkan di pusat pemerintahan sendiri, seperti Jakarta. Kalau saja aparat keamanan, dalam hal ini polisi lebih tegas, tentu tindakan main hakim semacam itu tidak akan terjadi. Kalau saja polisi bermain di koridor yang tepat dan tidak ragu-ragu, pasti FPI maupun lembaga lain tidak akan berani macam-macam.

Namun karena lemahnya aparat keamanan dalam menjaga wilayahnya, atau daerah ketertibannya. Maka terjadilah peristiwa-peristiwa semacam di Jakarta, di Banyuwangi, di Bandung dan sebagainya. Dan kalau sudah terjadi begitu, yang terjadi adalah bentrokan antar warga masyarakat. Misalnya benturan antara pengikut Ahmadiyah dan umat Islam lainnya, pasti tidak akan muncul, bila aparat tidak membiarkan benih-benih kebencian itu muncul. Karena banyaknya kasus semacam itu, sehingga timbul pertanyaan, jangan-jangan peristiwa semacam itu memang sengaja diciptakan. Dan inilah yang mestinya juga diwaspadai oleh siapa saja, tidak hanya anggota dewan yang mengadakan pertemuan dengan para korban kekerasan masa lalu. Namun juga oleh anggota FPI dan LSM lainnya.

Artinya mereka waspada bahwa siapa tahu ada yang sengaja membenturkan keduanya. Kalau itu terjadi muncul kesan bahwa PDIP dan umat Islam tidak menyatu, atau saling bermusuhan. Karena kebetulan yang ada di situ adalah para anggota dewan dari FPDIP dan FPI adalah organisasi yang didirikan kaum muslim. Ini jelas sangat merugikan, tidak hanya kepada PDIP, tetapi juga kepada FPI. Puncaknya adalah kalau masalah ini diperbesar akan muncul ketidaksukaan umat kepada PDIP, atau sebaliknya ketidaksenangan PDIP terhadap FPI. Karena itu, sadarlah, dan kembalilah kepada Jalan yang Lurus dan Benar. Waspadalah, waspadalah..! Karena adu domba dapat muncul setiap saat, bila ada kesempatan! (*)

Sumber: Jakartapress

0 komentar:

Posting Komentar