Jumat, 19 November 2010

Akal Bulus, Saksi Kunci Kasus Gayus 'Hilang'?

Akal Bulus, Saksi Kunci Kasus Gayus 'Hilang'?
KEMANA Imam Tjahyo Maliki? Penghubung antara mafia pajak Gayus dengan perusahaan Group Bakrie yang dimiliki oleh Aburizal Bakrie sebagai bos yang kiini merangkap menjadi pentolan Partai Golkar. Imam Mailiki selaku saksi kunci kasus Gayus-Bakrie, k ini tidak jelas keberadaannya. Apakah ia hilang, menghilang (lari) atau dihilangkan (diumpetin) seperti Edy Tanzil atau Anggoro Widjojo?
Lagi-lagi untuk kesekian kalinya penanganan kasus korupsi di negeri ini kabur atau dikaburkan untuk dilupakan dan dipetieskan. Inilah yang harus dibongkar, diusut tuntas, dan diproses hukum. Jika tidak, maka penegakan hukum khususnya pemberantasan korupsi di era pemerintahan rezim penguasa Presiden SBY terkesan tidak serius, tebang pilih, pencitraan dan pura-pura memenuhi janji-janji kampanyenya, tapi ternyata hanya lip service alias omong kosong belaka.

Posisi Imam Tjahyo Maliki sebagai penghubung kolusi atau kongkalikong dugaan penggelapan pajak antara Gayus Tambunan dengan perusahaan Gerup Bakrie ini diungkap oleh pengacara gaek Adnan Buyung Nasution selaku kuasa hukum Gayus. Menurutnya, salah satu perusahaan yang diduga terlibat mafia pajak Gayus Tambunan adalah milik keluarga Aburizal Bakrie. Namun sayang, hingga kini, hal itu masih jalan di tempat. Buyung menilai, kasus ini tidak akan terbongkar jika orang yang selama ini Imam Tjahyo Maliki hingga saat ini masih berstatus DPO alias masuk daftar pencarian orang. "Kuncinya hilang jadi DPO, Imam Tjahyo Maliki, ini orang penghubung antara urusan Bakrie dengan Gayus," ungkap Buyung di kantornya, Kamis (18/11/2010), seperti dimuat berbagai media massa.

Buyung pun meminta polisi segera menemukan Imam yang diduga berhubungan dengan salah satu manager di perusahaan Bakrie bernama Denny Adrian. Jika tidak, nasib kasus Gayus akan mentok dan tidak bisa mengungkap rahasia besar yang selama ini merugikan negara triliunan rupiah. "Kalau ini tidak dicari, kalau status DPO terus, ini akan mempersulit membuka sampai di mana permaian Bakrie," kata pengacara Gayus ini. Berdasar data PPATK ada uang Gayus total Rp 100 miliar yang sudah diblokir. Dari mana asal uang itu, hingga kini tidak terungkap dengan jelas. Ini mencurigakan, mengingat Gayus hanya golongan III-A, dari mana uang itu semua? Di sinilah diduga ada permainan uang pajak tidak masuk ke kas negara, melainkan mengalir ke kantong Gayus and his geng. Permainan mafia pajak juga terjadi di kantor-kantor besar di bawah Ditjen Pajak. Inilah gurita mafia perpajakan yang harus dibongkar!

Menurut Adnan Buyung, peran Imam seperti Yulianto, sang perantara pengiriman uang dari Ary Muladi ke pimpinan KPK. "Ada kuncinya yang membuka (kasus Gayus) ini semua. Orang itu namanya Imam Tjahyo Maliki. Dia sama seperti Yulianto dalam perkara KPK," tuturnya. Buyung menyebut Imam orang yang dekat dengan Denny Adrian, Vice President Finance di salah satu perusahaan Group Bakrie. Keduanya pernah bekerja di salah satu perusahaan yang berada di Lippo Karawaci, Tangerang. Dari Denny, Imam mendapat order penanganan pajak Group Bakrie. Namun, Imam tak bermain sendiri. Ia menyampaikan order itu ke kakaknya, Alif Kuncoro, terpidana suap 1,5 tahun penjara ke Kompol Mohd Arafat Enanie. Alif berteman dekat dengan Gayus. Usia pulang kantor, Gayus kerap nongkrong dan ngobrol di Casablanca Motor milik Alif. Di persidangan, asal muasal dana Gayus tak pernah terungkap sempurna. Dari total uang Rp 100 miliar milik Gayus yang diketahui polisi, sebagian besar berasal dari tiga perusahaan Group Bakrie, PT Kaltim Prima Coal, PT Bumi Resources, dan PT Arutmin.

Kasus Gayus tak bakal terbongkar selama Presiden tidak turun tangan. Pasalnya, Kapolri hanyalah menunggu perintah atau instruksi Presiden. Kapolri tidak akan berani mengambil sikap dan melangkah sendiri sebelum mendapat lampu hijau dari Presiden. Siapa tahu kalau kasus Gayus bisa menambrak kepentingan Presiden. Presiden SBY jangan mengelak sembari berkilah tidak bisa intervensi atau campur tangan dalam kasus hukum. Presiden bilang tak bisa mengintervensi kasus Gayus, tetapi mengapa dalam sidang kabinet Presiden membahas kasus Misbakhun? Lho kok mencla-mencle. Apalagi, kasus Misbakhun sudah masuk persidangan dan memvonis hukuman penjara Misbakhun satu tahun. Kok Presiden bilang hukuman itu terlalu rendah? Padahal, seharusnya Presiden minta saja Jaksa Agung untuk banding. Artinya, Presiden selaku eksekutif ini sudah memasuki wilayah yudikatif yang mestinya tidak boleh dimasuki oleh eksektutif.

Sebagaimana diketahui, Presiden SBY menilai vonis satu tahun bagi Misbakun cederai rasa keadilan masyarakat. "Tadi presiden menerima laporan dari Plt Jaksa Agung Darmono terhadap putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap Misbakhun oleh Kejaksaan dipandang tidak memenuhi rasa keadilan. Divonis satu tahun dari 8 tahun tuntutan," ujar Menko Polhukam Djoko Suyanto saat konferensi pers di kantor Presiden, Selasa (16/11/2010). Kalau dalam kasus Gayus sekarang ini, Presiden SBY tak mau dikatakan intervensi atau campur tangan, maka yang tepat adalah harus ‘turun tangan’. Mana dugaan penyuapan yang besar seperti terkait pajak perusahaan PT Kaltim Prima Coal (KPC) kok dibiarkan saja. Kasus Gayus nampaknya sudah didesain sejak awal. Bahkan, sebelum Gayus dijemput di Singapura, Satgas Pembernatasan Mafia Hukum sudah punya nomor telepon Gayus dan kok gampang si mafia pajak ini dibawa pulang. Ini jelas ada deal-deal antara Satgas yang dinilai mewakili pihak Istana dengan Gayus. Kalau benar demikian adanya, Satgas dibubarkan saja.

Gayus hanyalah pegawai rendah sebagai pelaksana di Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan.  Di atas dia ada jabatan Kasubag dan di atasnya lagi ada Kasie, lalu Kabag, di atasnya lagi ada Kabid, kemudian Kasubadit, selanjutnya Direktur, ke atas lagi Dirjen dan Sekjen, hingga jabatan tertinggi adalah Menteri Keuangan.  Jadi, Gayus di peringat terbawah. Sedangkan pejabat di atasnya ada ratusan orang jumlahnya. Kasus Gayus ini merusak logika, pegawai yang baru saja golongan III-A sudah memiliki uang miliaran rupiah, ini baru pegawai pajak golongan terendah. Apalagi atasa-atasan Gayus, seperti kepala seksi, eselon III, direktur eselon II, Dirjen Eselon I dan Sekjen, serta Menterinya. Berapa ratusan miliar atau bahkan triliunan rupiah pajak yang digelapkan. Kasus Gayus ini baru gunungan es, kalau dibongkar, kita ngeri dan pingsan melihat negara ini dipenuhi oleh koruptor yang menggila dan menggurita menyedot uang negara. Sementara rakyat miskin kebanyakan susah menjalani beban kehidupan ekonomi sehari-hari hampir sekarat.

Bisa dibayangkan kalau dugaan korupsi pajak di jajaran Ditjen Pajak sampai ke kalangan atasan Gayus, berapa triliun duit negara yang diembat. Uang milik Gayus yang lebih RP 100 miliar saja hingga kini tidak jelas dipegang oleh siapa, meski katanya diaku dibekukan rekeningnya. Gayus pun mengaku, selain menyuap Kepala Rumah Tahanan (Rutan) Brimob dan sejumlah petugas Rutan sebanyak ratusan juga hingga Rp 1 miliar, semua tahanan di Rutan Brimob juga bisa keluar masuk seenaknya saja, termasuk mantan Deputi Gubernur BI Aulia Pohan yang besan SBY. Oleh karena itu, Adnan Buyung Nasution minta Aulia Pohan harus juga diperiksa, bukan cuma Gayus. SBY diminta tidak tebang pilih. Gayus hanyalah pion saja. Kasus ini pun sudah bisa ditebak, nanti korbannya hanyalah Kompol Arafat dan Kompol Iwan Siswanto saja. Saksi kunci dilenyapkan untuk menutup-nutupi kasus ini.
Darimana uang Gayus itu? Pejabat saja kalau dia betul-betul jujur, tidak bakal mengantongi uang miliaran rupiah. Profesor yang menjalani profesinya dengan kejujuran saja gajinya tidak melebihi Rp 10 juta. Ini Gayus yang tidak pernah memikirkan negara  dan pegawai baru golongan III-A malah mengeruk uang negara ratusan miliar rupiah. Belum lagi dugaan korupsi manipulasi pajak yang dilakukan atasan Gayus, mungkin nilainya triliunan rupiah, sehingga mereka bisa sering keluyuran plesiran ke luar negeri dengan menggunakan uang yang diduga hasil korupsi. Dimana keadilan, kok dibiarkan saja? Dimana moralitas aparat hukum dan pejabat kita? Hukum sudah dijualbelikan . Hukum hanya untuk orang miskin yang bisa mendekam di penajra. Sedangkan orang yang berduit bisa seenaknya jual beli hukum dan diberi grasi. Alhasil, Indonesia tetap tercatat sebagai negara peringkat atas terkorup di dunia.

Akibat lambannya SBY melakukan penegakan hukum khususnya pemberantasan korupsi, banyak kecaman terhadap Presiden terpilih pada Pilpres 2004 dan 2009 ini. “SBY itu mbok berani jadi laki-laki, kok beraninya mengomentari kasus video porno saja,” celetuk seorang penelepon ibu-ibu dalam hot-line dialog sebuah TV swasta.  Bisa ditebak, kasus Gayus muaranya akan diselesaikan dengan kompromi  politik,s ehingga tak ada penegakan hukum. Mungkin akan dibuat barter kasus dengan dugaan korupsi penjualan saham perana (IPO) PT Krakatau Steel  yang kini mendapat protes dan kecaman publik. Kalangan elit politik dan penguasa nampaknya kenyang dan perutnya gendut melahap uang negara, sementara rakyat kebanyakan tetap sengsara dan bahkan ada yang bunuh diri karena kesulitan ekonomi. Presiden SBY terkesan mencla menccle dan tebang pilih dalam penegakan hukum. Kalau dalam kasus Gayus, SBY mengaku tidak bisa mencampuri urusan. Tapi dalam kasus Misbakhun justeru terkesan intervensi dan mempolitisasi hukum. Kini rakyat berharap, kapan ada pemimpin yang tegas dan tidak melakukan pencitraan.

Ada penilaian, SBY sudah tidak bisa diharapkan lagi dalam melaksanakan penegakan, tidak serius memberantas korupsi, paling hanya cari tumbal golongan bawah untuk dikorbankan. Presiden boleh saja mengatakan eksekutif tidak bisa memasuki wilayah yudikatif. Tapi dalam kasus Gayus, yang dibenahi bukan soal Gayusnya, tapi keterlibatan aparat hukum. Kasus Gayus terjadi saat pertama kali terungkap adanya kolusi antara tersangka mafia pajak Gayus Tambunan dengan hakim dan aparat hukum. Kini Gayus bisa seenaknya keluar dari tahanan dan bebas plesiran naik pesawat ke Bali dan menginap di hotel mewah. Ketika orang sedang menjalani proses hukum tinggal menanti penahanan, bisa leluasa keluar tahanan Mako Brimob untuk jalan-jalan ke mana-mana. Apalagi Brimob itu pasukan elitnya polisi. Ketika dalam Mako (Markas Komando) yang begitu ketat dan tak semua orang bisa keluar masuk, ternyata Gayus bisa seenaknya. Ini yang menjadikan sorotan publik. Seharusnya Presiden bertindak, bukan terlibat dalam proses pengadilan, tetapi Presiden menghardik Kepolisian untuk membenahi diri. Pasalnya, kalau penegak hukum bisa jual beli hukum, itu bahaya sekali terhadap masa depan bangsa ini. Kenapa dalam kasus terorisme, polisi bisa begitu antusias. Tapi dalam kasus Gayus, polisi kok memble? (*)

Oleh: Tubagus Januar Soemawinata (Universitas Nasional)


 [sumber: Jakartapress.com]



0 komentar:

Posting Komentar