Kamis, 23 Januari 2014

Ketika Pemilu Jadi Serentak

Upaya Judicial Review (Uji Materi) UU No. 42 Tahun 2008 yang mengatur tentang pemilihan presiden dan wakil presiden oleh Koalisi Masyarakat untuk Pemilu Serentak yang dikomandoi oleh akademisi Effendi Ghazali dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi. Putusan ini berlaku untuk Pemilu di tahun 2019 dengan petimbangan-pertimbangan pemilu 2014 sudah mnemasuki fase-fase akhir sehingga pemberlakuan keputusan ini tak menganggu tahapan pemilu 2014, sekaligus melindungi kepastian hukum bagi penyelenggaraan pemilu 2014 itu sendiri.

Dengan adanya pemilu serentak, tentu masyarakat awam perlu sosialisasi lebih jauh. Watak pemilu kita adalah partisipasi politik yang kerap didominasi oleh praktek -terbuka- sebuah transaksional atau politik uang. Apakah kemudian, pemilu serentak mampu mengeliminasi money politic? Perlu penajaman prilaku politik yang dikehendaki oleh sebuah sistem yang tengah dibangun disatu sisi, dan sistem lama yang berusaha meredam kekuatan pendekatan uang namun jebol juga disisi yang lain.

Apakah pertimbangan MK soal pemberlakuan putusan ini juga sebuah hal yang memang diamini publik? Bukankah sebuah sistem yang diyakini akan mampu membawa manfaat jauh lebaih baik bisa diberlakukan sejalan dengan nilai yang didengungkan. Lalu apakah UU yang dinyatakan tak layaka untuk diterapkan kemudian dilindungi atas nama kepastian hukum dan undang-undang juga?

Jika persoalan tahapan pemilu 2014 akan terganggu, maka sesungguhnya muatan dan subtansinya bisa saja tak terganggu selain alasan-alasan tekhnis dan praktisnya. Bukankah pemilu legislatif bisa diundur, katakanlah bulan juni atau juli? Artinya perlu usaha yang secara komprehensif mengakomodasi semua kepentingan politik yang ada. Sehingga masyarakat mendapatkan -kepastian- ditengah -ketidakpastian- penyelenggaraan pemilu 2014, contohnya soal DPT siluman yang dirasa akan menjadi item penting terjadianya praktek kecurangan sebagaimana pemilu 2009 (?)

Namun demikian, dalam konteks perbaikan sistem, tentu perlu diapresiasi putusan untuk menyelenggarakan pemilu serentak sekaligus mengikis habis budaya politik uang yang begitu masif di negeri ini.

Hen Eska

0 komentar:

Posting Komentar