Amendemen UUD 1945 yang telah dilakukan MPR sebanyak empat kali dalam kurun 1999-2002 dinilai telah memicu implikasi negatif bagi penyelenggaraan berbangsa dan bernegara, serta tata kelola pemerintahan. Hal inilah yang mendasari wacana amendemen kelima mengkristal. Bahkan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dalam Kongres Kebangsaan yang digagas Forum Pemimpin Redaksi membuka peluang amendemen konstitusi tersebut.
Bak gayung bersambut, kalangan partai politik (parpol) di DPR juga melihat kebutuhan mendesak untuk kembali merevisi sejumlah pasal di UUD, guna disesuaikan dengan dinamika politik di masyarakat. Amendemen yang dilakukan satu dasawarsa silam, telah melahirkan konsekuensi penyesuaian berbagai peraturan perundangan dan peraturan pelaksanaannya. Hal itu pada gilirannya telah mengubah wajah kehidupan ketatanegaraan dan penyelenggaraan pemerintahan bangsa ini.
Kita pun melihat berbagai persoalan serius, seperti dalam praktik demokrasi, implementasi trias politika dalam pemerintahan, serta pelaksanaan kekuasaan peradilan, yang semuanya merupakan imbas dari implementasi aturan hasil amendemen konstitusi. Dalam praktik demokrasi, misalnya, telah timbul banyak persoalan terkait pelaksanaan pemilihan kepala daerah (pilkada) secara langsung. Bahkan timbul korban jiwa akibat konflik antarpendukung calon kepala daerah, belum lagi lahirnya ekonomi biaya tinggi dalam pelaksanaan pilkada.
Pelaksanaan pilkada secara langsung telah melahirkan politik transaksional yang mencederai demokrasi. Pada akhirnya, kepala daerah tidak fokus menjalankan pembangunan di daerahnya demi kesejahteraan rakyat, tetapi tersita perhatiannya untuk mengurusi hal-hal yang berkaitan dengan biaya politik. Inilah embrio lahirnya praktik korupsi oleh penyelenggara negara yang kini kian marak.
Selain itu, lahirnya lembaga baru, yakni Dewan Perwakilan Daerah (DPD) ternyata tak diikuti dengan pemberian tugas dan wewenang yang sepadan. Sistem bikameral yang digariskan oleh konstitusi hasil amendemen melalui kehadiran DPD, masih setengah hati. Dampaknya, kehadiran lembaga senat tersebut tak lebih dari pemborosan anggaran, tanpa output yang maksimal.
Dalam implementasi trias politika, UUD 1945 sejatinya mengamanatkan sistem presidensial. Namun, dalam kenyataannya dominasi parlemen begitu terasa. Bahkan banyak wewenang eksekutif yang diambil alih legislatif. Misalnya, dalam pemilihan calon pejabat publik, seperti panglima TNI, kapolri, duta besar, dan sejumlah ketua komisi yang dibentuk oleh UU. Tak hanya itu, legislatif pun tak jarang memasuki ranah yudikatif, ikut menggali fakta terkait kasus-kasus hukum yang menarik perhatian masyarakat. Padahal, hal tersebut merupakan kewenangan penyidikan oleh penegak hukum.
Sejak awal pun, amendemen konstitusi telah dikritik karena menghapus kedudukan MPR sebagai lembaga tertinggi negara. Saat ini, banyak pihak menyadari perlunya MPR dipulihkan sebagai lembaga tertinggi negara, sebagai forum permufakatan para wakil rakyat yang duduk di DPR maupun DPD, sehingga diharapkan bisa menyikapi dan mengambil keputusan penting.
Hal lain yang dianggap sebagai kelemahan amendemen sepuluh tahun silam adalah peniadaan Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN). Tidak adanya GBHN dianggap membuat penyelenggaraan negara ibarat tanpa haluan, yang benar-benar sebagai perwujudan kehendak rakyat.
Sebelum amendemen, MPR bertugas merumuskan GBHN setiap lima tahun, sebagai pegangan arah pembangunan nasional. Di dalam GBHN, ada target yang harus dicapai pemerintah, sebagai tolok ukur keberhasilan pembangunan. Itulah yang mendasari kehendak agar MPR kembali merumuskan GBHN, sebagai dasar bagi presiden melaksanakan pembangunan. Dengan demikian, ada kesinambungan dan menghindarkan pembangunan dilakukan sesuai selera presiden.
Kembali menguatnya gagasan mengamendemen UUD 1945 merupakan ungkapan keprihatinan sebagai buah refleksi kontemplatif atas perjalanan kehidupan bangsa dan kondisi politik pemerintahan selama satu dasawarsa terakhir. Amendemen UUD 1945 bukanlah hal yang tabu dan haram. Konstitusi bukan sesuatu yang harus dikultuskan dan bukan pula sebuah dogma selayaknya kitab suci. Sebaliknya, konstitusi harus bersifat fleksibel dan dinamis, untuk merespons perkembangan lingkungan internal dan eksternal, sehingga kehidupan berbangsa dan bernegara serta tata kelola pemerintahan bisa mewujudkan seluruh tujuan pembangunan nasional sebagaimana amanat Pembukaan UUD 1945.
Sumber: http://www.beritasatu.com



0 komentar:
Posting Komentar