Konsepsi HAM
Ada dua rujukan terkait
konsepsi HAM, yakni Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM) 1948 dan
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999. MenurutDUHAM 1948, setiap orang berhak atas semua hak dan kebebasan
dengan tidak ada pengecualian apapun seperti perbedaan ras, warna kulit, jenis
kelamin, agama, bahasa, politik, atau pandangan lain, asal usul kebangsaan. Sedangkan menurut UU No. 39 Tahun 1999, HAM
adalah hak yang melekat pada hakekat keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan
YME dan merupakan anugerahnya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan
dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan
serta perlindungan harkat dan martabat manusia.
Sebelum kita melakukan
pemantauan maupun investigasi tentang HAM, ada baiknya memahami atau menguasai
doktrin, metodologi pemantauan, dan investigasi HAM terlebih dahulu. Doktrin
dan metodologi tersebut tersurat dan tersirat di dalam pelbagai instrumen
HAM dan hukum humaniter internasional. Inilah yang membedakan pola
pemantauan dan investigasi HAM dengan pemantauan maupun investigasi lainnya.
Karakter Umum Doktrin
HAM
a. Fokus pada martabat manusia (dignity of human being)
b. Dilindungi secara legal (legally protected)
c. Dijamin oleh norma-norma internasional (international guaranteed)
d. Melindungi baik entitas individual maupun kolektif
e. Menempatkan negara (state) dan aparatus negara (state actors)
sebagai pemangku kewajiban (state responsibility)
f. Tidak dapat dicabut dan diambil
g. Asas kesetaraan (equality), saling berkaitan, dan bergantung
(interrelated and independent)
h. Asas universalitas (universality)
Setting Lahirnya HAM
Pendeklarasian DUHAM
pada tanggal 10 Desember 1948 merupakan respon komunitas internasional,
khususnya para perwakilan pemerintahan di dunia saat itu, atas salah satu
pengalaman paling gelap dalam sejarah umat manusia, yakni Perang Dunia II dan
Fasisme, yang memproduksi puluhan korban jiwa, dikarenakan adanya kebijakan
yang rasis dan mengekang kebebasan fundamental. Maka konsepsi tentang HAM
dianggap sangat penting karena umat manusia terusik nuraninya oleh perbuatan
“barbar” para tiran di dunia. Setidaknya DUHAM dapat menjadi salah satu cara
dari komunitas internasional untuk mencegah terulangnya kembali parketk serupa
di kemudian hari.
Instrumen HAM
Semenjak DUHAM
dideklarasikan, instrumen HAM berkembang semakin banyak dan progresif. Ada dua
instrumen penting HAM internasional yang penting untuk dipahami, yakni Kovenan
Internasional Hak-Hak Sipil dan Politik (International Covenant on Civil and
Political Rights/ICCPR) dan Kovenan Internasional Hak Ekonomi, Sosial, dan
Budaya (International Covenant on Economic, Social, and Cultural Rights/ICESCR).
Kedua kovenan (perjanjian multilateral yang beranggotakan banyak negara, dan
sifatnya law making) ini kemudian diadopsi oleh Resolusi Majelis
Umum PBB pada Desember 1966.
Kovenan Internasional
Hak-Hak Sipil mencakup dua kategori, yakni hak sipil yang mengandaikan
jaminan hak-hak/kebebasan individu dari “campur tangan” negaradan hak-hak
politik yang mengandaikan jaminan hak-hak atau kebebasan individu untuk
“memiliki akses” pada negara. Namun kategorisasi ini menjadi kabur
karena adanya pertarungan ideologi politik besar (yang antagonistik
satu sama lain) pada proses penyusunan kovenan ini, yaitu konteks perang dingin.
Klaim bahwa hak-hak sipil dan politik merupakan hak yang bersifat “negatif” (karena
pemenuhannya mengandaikan tidak adanya campur tangan atau intervensi negara),
sementara hak ekonomi, sosial, dan budaya merupakan hak yang bersifat “positif”(pemenuhannya
perlu campur tangan negara). Akhirnya sampai saat ini, baik di level
nasional maupun internasional telah dikenal prinsip HAM yang tidak
terbagi/terpisahkan (indivisible), setara (equal), dan saling
mempengaruhi (inter-dependent).
DUHAM + (ICCPR dan
ICESCR) = International Bill of Human Rights
International Bill of
Human Rights
(seringkali dianggap
sebagai konstitusi HAM internasional)
Teks-teks yang tercantum
di dalam instrumen HAM internasional selain merupakan kodifikasi hukum
internasional, juga menyumbang landasan konseptual tentang isu ketatanegaraan
yang baru, menyangkut hubungan antara negara dengan warganya, antara negara
satu dengan negara lainnya, dan suatu negara dengan komunitas internasional di
luarnya.
|
Kewajiban
|
Batasan
|
Implementasi
|
|
Menghormati
|
Negara harus
menghindari tindakan interventif (negatif/pasif)
|
Negara berkewajiban
untuk tidak melakukan pembunuhan
|
|
Melindungi
|
Negara harus
mengambil kewajiban positifnya untuk menghindari pelanggaran HAM
Perlindungan
terhadap HAM termasuk pula kewajiban negara untuk melakukan investigasi,
penuntutan/penghukuman terhadap pelaku, dan pemulihan bagi korban setelah
terjadi tindak pidana (human rights abuse) atau pelanggaran HAM (human
rights violation)
|
Negara beserta
institusinya mengambil tindakan yang diperlukan guna mencegah praktek
kejahatan yang dilakukan oleh pihak ketiga.
Kegagalan negara
untuk mengungkap suatu kebenaran (right to know), penuntutan, dan
penghukuman terhadap pelaku (right to justice), dan pemulihan bagi
korban (right to reparation) merupakan suatu pelanggaran HAM yang
baru, yang sering disebut impunitas
|
|
Memenuhi
|
Negara harus
mengambil tindakan legislatif, administratif, peradilan, dan langkah lain
yang diperlukan untuk memastikan bahwa para pejabat negara ataupun pihak
ketiga (non state actors) melaksanakan penghormatan dan
perlindungan HAM
|
Negara harus melatih
institusi kepolisian dan militer tentang bagaimana melakukan tindakan dalam
melawan para pengunjuk rasa ataupun kriminal yang agresif secara profesional
dan efisien
Dalam konteks
Ekosob, negara harus memastikan bahwa lembaga-lembaga pemerintahan harus
mampu memberikan pelayanan yang memadai kepada warganegara dan warga asing
dalam hal mengakses fasilitas kesehatan, pendidikan, dan lapangan pekerjaan
dengan mudah dan tidak ada diskriminasi.
|
Aktor Pemangku Hak dan
Kewajiban dalam Konteks HAM
Seperti yang tertera di
dalam Kovenan Hak Sipil dan Politik, HAM memiliki tempat dan bersubjek pada
setiap diri manusia atau individu (rights holder). Aktor yang
menikmati serta mampu mengklaim suatu perlindungan dan pemenuhan HAM adalah
seorang individu. Ini sesuai dengan idiom di dalam diskursus HAM,
yakni “one is too many”, satu sudah terlalu banyak. Artinya, pelanggaran HAM
tidak menyangkut suatu kualifikasi kuantitas orang, cukup satu korban maka
pelanggaran HAM sudah terjadi. Lalu, siapa pemangku kewajibannya?
Ketika membincangkan
tentang hak, tentu membincangkan pula tentang kewajiban. Dalam konteks
HAM, negara-lah yang memiliki tugas/kewajiban (duty -bearer) untuk
menghormati (obligation to respect), melindungi (obligation to
protect), dan memenuhi HAM (obligation to fulfil) bagi setiap
individu di bawah juridiksinya. Tiga kewajiban negara ini dikenal dengan trias
of state obligation. Adapun yang dimaksud dengan “setiap individu di bawah
sistem juridiksinya”, tidak terbatas warganegara, pun sama halnya dengan
warganegara asing, seperti pencari suaka, pengungsi, buruh migran, sampai
individu yang tidak mempunyai kewarganegaraan sekalipun.
Trias of State
Obligation
Impunitas atau Imunitas?
Seringkali kita
menafsirkan impunitas sebagai kekebalan hukum. Konsep impunitas tidaklah
kekebalan hukum, namun suatu bentuk pelanggaran HAM baru.Konsep impunitas
adalah kegagalan negara untuk mengungkap suatu kebenaran (right to know),
penuntutan, dan penghukuman terhadap pelaku (right to justice), dan
pemulihan bagi korban (right to reparation). Seringkali yang menjadi
korban (victim) dari kasus impunitas negara antara lain; jurnalis,
aktivis, demonstran.
Adapun yang dimaksud
dengan “keistimewaan” di muka hukum adalah hak imunitas ataupun hak
eksteritorial. Sebagai contohnya, anggota parlemen dan menteri mempunyai hak
untuk membicarakan atau menyatakan secara tertulis segala hal di dalam lembaga
tersebut tanpa boleh dituntut di muka pengadilan. Contoh yang lain semisal, hak
kepala negara dan anggota perwakilan diplomatik (Dubes/Atase/Konjen) untuk
tidak tunduk pada hukum pidana, perdata, dan hukum administrasi negara di
negara tempat mereka bekerja (seringkali disebut hak eksteritorial)
Mekanisme Replikasi
Instrumen HAM Internasional di Tingkat Nasional
Untuk dapat membuat
sebuah instrumen HAM internasional diberlakukan di sebuah negara, hal pertama yang
dilakukan adalah mendorong pemerintah untuk meratifikasi instrumen HAM. Proses ratifikasi ini
pun harus disertai dengan prosesdeklarasi, karena deklarasi dari sebuah
negara menjadi satu bentuk pengakuan atas mekanisme pengaduan individu. Selain
itu, harus dipastikan pula adanyareservasi atas pasal-pasal
tertentu di dalam setiap instrumen karena reservasi dalam proses ratifikasi
akan membuat sejumlah pasal tertentu tidak dapat diberlakukan. Contohnya, pada
Pasal 29 CEDAW, ketika terjadi perselisihan antarnegara mekanismenya dibawa ke
ICJ (International Court of Justice). Namun dalam proses reservasi,
Indonesia tidak mengakui proses tersebut. Indonesia bersedia melakukan
mekanisme tersebut ketika kedua negara yang berselisih setuju membawa
persoalannya ke ICJ.
Isu dalam Diskursus HAM
Dalam konteks HAM, ada
beberapa isu/topik yang seringkali didiskursuskan. Beberapa isu tersebut antara
lain :
1. Bisnis dan HAM
2. Pengarusutamaan Gender (Penguatan kapasitas perempuan)
3. Kebebasan Beragama
4. Buruh dan HAM
5. Masyarakat Adat
6. Kelompok Rentan
7. Konflik Bersenjata dan Kekerasan Komunal
Konsepsi Pelanggaran HAM
Pelanggaran HAM
merupakan jenis kejahatan yang secara eksklusif berbeda dengan pelanggaran atau
kejahatan pidana. Pelanggaran HAM adalah segala pelanggaran atau
kejahatan yang dilakukan oleh aparat negara lewat sebuah penyalahgunaan
kekuasaan (abuse of power), baik melalui tindakan langsung (by act)
maupun pembiaran (by ommission). Pelanggaran atau kejahatan HAM
ini merupakan kegagalan negara untuk memenuhi tanggungjawab (responsibility)
ataupun kewajiban (obligation) di bawah hukum HAM internasional. Pelanggaran
HAM terjadi ketika sebuah produk hukum, kebijakan, atau praktik
pejabat/aparatus negara secara sengaja melanggar, mengabaikan, atau gagal
memenuhi standar hak asasi manusia normatif. Sementara itu, pelanggaran atau
kejahatan pidana berkaitan dengan segala pelanggaran atau kejahatan yang
dilakukan oleh pelaku non negara, yang dalam istilah teknis hukum HAM
internasional disebut sebagaihuman rights abuses.
Kejahatan
HAM/Pelanggaran HAM Berat
Dalam Statuta
Roma, kejahatan HAM terbagi ke dalam tiga kategori, yaituKejahatan
Perang, Kejahatan terhadap Kemanusiaan, dan Kejahatan Genosida.Sementara
dalam Undang-Undang tentang Pengadilan HAM, istilah kejahatan HAM
disebut sebagai pelanggaran HAM yang berat. Dalam undang-undang tersebut,
pelanggaran HAM yang berat terbagi dalam dua kategori, yaitu kejahatan
genosida, dan kejahatan terhadap kemanusiaan. Sebagai informasi,
Undang-Undang tentang Pengadilan HAM tidak memasukkan kejahatan pearang sebagai
kategori pelanggaran HAM yang berat.



0 komentar:
Posting Komentar