Rabu, 12 Juni 2013

Menolak Lupa Lapindo


Menolak Lupa Lapindo
(Foto: ANTARA)
Tujuh tahun lalu, semburan lumpur meluluhlantakkan hidup puluhan ribu orang yang tinggal di wilayah Porong, Jawa Timur. Warga kehilangan rumah, sekolah, mesjid, tempat tinggal, tempat bekerja. Kehidupan sosial mereka pun ditelan lumpur yang hingga kini masih meluap. Perekonomian warga setempat terganggu, begitu pula kas negara yang digerogoti penyelesaian kasus ini.

Inilah tragedi tak berkesudahan bernama Lumpur Lapindo. Dan inilah nama yang mesti kita ingat: Lumpur Lapindo, bukan Lumpur Sidoarjo. Kata Lapindo mesti selalu melekat supaya tak lekang dari ingatan kita siapa yang harus bertanggung jawab atas tragedi ini.

Tahun lalu, tragedi ini diperingati dengan berbagai aksi dan ritual mengusir bencana di atas tanggul lumpur. Semua pihak yang bertanggung jawab pun diingatkan untuk beritikad baik menyelesaikan masalah ganti rugi yang selalu meleset dari ketentuan. Setahun berlalu dan statusnya pun masih terus gantung seperti sekarang.

Menurut data DPRD Jawa Timur, sebanyak 70 persen lebih sertifikat rumah yang dibangun oleh PT Minarak Lapindo untuk korban lumpur belum diberikan kepada pemiliknya. Padahal tanpa sertifikat, warga berada di posisi yang lemah. Dari sekitar dua ribu lebih rumah yang sudah dibangun, baru 600-an yang sudah lengkap dengan sertifikat rumah.

Bencana lumpur Lapindo pertama kali terjadi di lokasi pengeboran PT Lapindo Brantas milik Grup Bakrie di Dusun Balongnongo, Desa Renokenongo, di Porong, Sidoarjo. Semburan lumpur panas ini sempat diklaim sebagai bencana alam, padahal sejatinya adalah kesalahan proses pengeboran yang dilakukan pihak perusahaan.

Yang juga patut diingat adalah kesalahan teknis ini lantas berlanjut dan pemerintah yang harus terus menerus menanggung risiko atas tragedi ini. Ini ditandai dengan keluarnya Peraturan Presiden tentang Badan Penanggulangan Lumpur Lapindo yang dilakukan tanpa proses hukum yang jelas.

Sejak tahun lalu, Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) menyerukan supaya tanggal 29 Mei diperingati sebagai Hari Anti Tambang. Industri tambang adalah salah satu industri masif yang kerap kali memunculkan ketidakadilan dan menjadikan warga, juga lingkungan, sebagai korban. Sesuai konstitusi, bumi, air dan isinya mestinya dikelola negara untuk sebesar-besarnya kepentingan rakyat. Tapi yang terjadi dengan industri tambang kita adalah pengerukan hasil bumi besar-besaran, dijual murah, dan tak menyisakan apa pun pada rakyat kecuali bencana. Bumi dikeruk, rakyat disengsarakan.

Lumpur Lapindo adalah contoh nyata industri tambang yang menyengsarakan rakyat dengan cara merusak alam. Di Indonesia, ada banyak lagi contoh industri tambang yang senada. Sembari memperingati 7 tahun Lumpur Lapindo, kita mesti terus mendesak pemerintah untuk memperbaiki aturan-aturan main di bidang tambang sehingga tak merugikan rakyat dan merusak alam. Sekaligus tak lupa menuntut Grup Bakrie bertanggung jawab atas ganti rugi yang belum dituntaskan.

Sumber: portalKBR.com

0 komentar:

Posting Komentar