Selasa, 24 Mei 2011

Soehartoisme Tanpa Soeharto

Oleh: M.Fadjroel Rachman


SEBENARNYA tidaklah mengejutkan bila 52% dari sampel survei IndoBarometer mendukung pemimpin rezim totaliter Orde Baru. Jangankan publik, Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Partai Golkar pun sudah menetapkan Soeharto sebagai pahlawan mereka dan sudah dua kali berupaya menjadikan Soeharto sebagai pahlawan nasional, untungnya usaha itu gagal. 
 
Padahal, sudah 13 tahun kepemimpinan Soeharto digulingkan gerakan mahasiswa dan rakyat pada 21 Mei 1998. Kenapa suara publik dan parpol pascareformasi tetap mendukung Soeharto? Sebab, tidak pernah ada  pengadilan terhadap dua kejahatan masif dan terstruktur Jenderal Besar (purn) Soeharto serta rezim totaliter Orde Baru, yaitu kejahatan korupsi dan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat sepanjang 32 tahun selain gagalnya sejumlah agenda reformasi utama seperti pencabutan dwifungsi ABRI yang berpilar pada kekaryaan, teritorial, bisnis, struktur, dan organisasi. Hanya kekaryaan yang berhasil direformasi, tapi tiga pilar dwifungsi ABRI tak tergoyahkan. Juga berlanjutnya pembangunanisme ala Soeharto yang memapankan kemiskinan, ketimpangan sosial, sektoral, dan antardaerah.


Pemimpin politik terkorup
Stolen Assets Recovery Initiative (StAR Initiative) PBB pada 2007, yang dihadiri Sekjen PBB Ban Ki Moon, mengumumkan program tersebut sekaligus nama-nama pemimpin politik terkorup di dunia. Urutan pertama, yang sangat memalukan bangsa Indonesia, adalah Jenderal Besar (purn) Soeharto dengan perkiraan korupsi US$15-35 miliar, lalu yang kedua Ferdinand Marcos dengan korupsi sekitar US$5-10 miliar. Urutan lengkap sesudah Soeharto dan Marcos adalah Mobutu Sese Seko (Kongo) US$5 miliar, Sani Abacha (Nigeria) US$2-5 miliar, Slobodan Milosevic (Serbia) US$1 miliar, Jean-Claude Duvalier (Haiti) US$300-800 juta, Alberto Fujimori (Peru) US$600 juta, Pavlo Lazarenko (Ukraina) US$114-200 juta, Arnoldo Aleman (Nikaragua) US$100 juta, dan Joseph Estrada (Filipina) US$78-80 juta.

Tak ada upaya, selama 13 tahun reformasi, untuk merampas kembali uang rakyat yang dikorup tersebut. Bandingkan dengan Filipina, melalui Executive Order No 1/29 Februari 1986 Cory Aquino, tepat tiga hari setelah Revolusi Februari menggulingkan Marcos, negara itu membentuk Presidential Commission on Good Government (PCGG) yang bertujuan 'recovering the ill-gotten wealth of the Marcoses, their associates, and cronies'. Sepertiga harta Marcos sudah disita, termasuk simpanan senilai 540 juta dolar AS di Bank Swiss setelah berjuang bertahun-tahun (Jovito R Salonga, Presidential Plunder, 2000).

Di Indonesia, hasil reformasi hanya berupa Ketetapan MPR RI No XI/MPR/1998 tanggal 13 November 1998 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas KKN, masih berlaku, dan Pasal 4 berbunyi 'Upaya pemberantasan korupsi, kolusi dan nepotisme harus dilakukan secara tegas terhadap siapa pun juga, baik pejabat negara, mantan pejabat negara, keluarga dan kroninya maupun pihak swasta/konglomerat termasuk mantan presiden Soeharto.' Tertinggal kata-kata dengan nol pelaksanaan. Serta lembaga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tidak diperbolehkan memeriksa korupsi raksasa seperti Soeharto Inc, KLBI, BLBI, dan korupsi besar-besaran atas utang luar negeri Orba.

Totaliterisme Orde Baru
Selain menciptakan rezim koruptif yang menguntungkan keluarga dan kroninya, Soeharto menjelmakan rezim  totaliter Orde Baru bersifat fasis-militeristik. Fasisme berarti sistem yang menolak demokrasi, rasionalisme, dan parlementarisme. Paham tersebut menjunjung tinggi kekuasaan negara tak terbatas. Ciri fasisme Orba yang totaliter tidak jauh dari ciri yang dikemukakan Carl Friedrich dalam Encyclopedia of Social Sciences, Vol 5 dan 6 (1957).

Pertama, sebuah ideologi dominan, menyeluruh, dan tertu tup. Tidak disangsi kan lagi Pancasila versi Soeharto, pada 1980-an, dijadikan asas tunggal bagi seluruh organisasi politik dan kemasyarakatan. Kedua, satu partai yang meng anut ideologi totaliter tersebut. Golongan Karya (sekarang Partai Golongan Karya sebagai the ruling party dan kedua partai marginal PDI dan PPP adalah penganut ideologi Pancasila versi Soeharto yang tertutup dan totaliter tersebut. Ketiga, sistem intelijen militer maupun sipil mengawasi dan meneror kehidupan masyarakat.

Rezim Orba memiliki lembaga ekstrakonstitusional dan ekstrayudisial seperti Kop kamtib (Komando Pemulihan Keamanan dan Ketertiban), lalu berganti nama menjadi Bakorstanas (Badan Koordinasi Bantuan Pemantapan Stabilitas Nasional). Di perguruan tinggi, melalui resimen mahasiswa (menwa), Orba memiliki seksi intelijennya sendiri. Keempat, kontrol tunggal semua aktivitas masyarakat sipil, seperti media massa dengan lembaga SIUPP dan semua organisasi sosial politik di bawah UU Partai Politik dan Golkar, ormas, dan referendum. Kelima, watak tek nokratis dalam menjalankan pembangunan dan sistem kapitalisme monopoli yang menghantam kebebasan buruh untuk berserikat, melakukan depolitisasi massa (floating mass) dan bekerja sama dengan kapitalisme internasional (modal asing, portofolio, dan TNC/ MNC).

Keenam, bersifat korporatis, rezim memecah masyarakat menjadi golongan fungsional sehingga tidak perlu berhubungan dengan masyarakat secara langsung, hanya berhubung an dengan perwakilan dari golongan/ke lompok korporatis itu. Adapun perwakilannya harus direstui atau sesuai dengan ke inginan rezim Orba.

Melalui metode korporatis itu, kontrol menjadi lebih efektif dan efisien. Jika membuat kelompok di luar kerangka tersebut, jawa bannya jelas, akan dihantam rezim Orba dengan alasan me langgar hukum, subversif, sah untuk dipenjarakan, diculik, ataupun dibunuh. Dari cara berpikir fasis militeristik itulah jutaan korban pelanggaran HAM berat (dari 1965 hingga Tragedi Trisakti) menjadi fondasi kekuasaan Soeharto selama 32 tahun.

Untuk kejahatan HAM berat di Timor Timur, The Commission for Reception, Truth and Reconciliation (CAVR, 2005) di Timor Leste berjudul Chega! (No more, stop, enough!) menegaskan 'the responsibility for this violation (the right of people of Timor Leste to self determination) rests primarily with President Soeharto'. Rekomendasinya kepada PBB adalah pembentukan International Tribunal (Pengadilan Internasional) terhadap Soeharto.Untuk kejahatan HAM berat di Indonesia, pengadilannya setengah hati, tak mampu dan tak mau menemukan tuntas para pembunuh maupun penanggung jawab pembunuhnya. Bahkan, UU 27/2004 tentang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) dicabut di Komisi Konstitusi.

Penutup
Pengadilan korupsi, pengejaran harta jarahan, pengadilan dan pengungkapan kejahatan HAM terhadap diktator serta pendukung rezimnya (Hitler, Pinochet, Marcos, Pol Pot, dan lainnya) dari rezim otoriter/totaliter merupakan upaya untuk memisahkan (cut-off) nilai, lembaga, individu, dan praktik demokrasi serta antidemokrasi.

Demikian pula, seharusnya itu dilakukan terhadap Soeharto dan pendukung utama rezim totaliternya. Contohnya, Soeharto tak mungkin dilepaskan dari pilar utama rezimnya seperti partai politik yang didirikan Soeharto, Golongan Karya, yang selalu mengamini penyalahgunaan kekuasaan selama tujuh kali periode kekuasaannya. ABRI dan birokrasi juga menjadi sarana represif antidemokrasi dan kontrol total terhadap kehidupan sosial-politik publik.

Untuk apa? Hal itu untuk memulihkan kepercayaan warga negara kepada negara hukum (rechstaat), bukan negara kekuasaan (machstaat). Setiap kejahatan korupsi dan HAM harus diadili. Siapa pun pelakunya, impunitas adalah kejahatan sempurna. Bila dibiarkan, kejahatan itu berkembang biak seperti Leviathan, yang menghabisi nilai keadilan, kesetaraan, kebebasan, kerakyatan, kemanusiaan, dan solidaritas dalam republik.Akhirnya menghabisi warga negaranya! 

Jadi, pengadilan korupsi Soeharto (almarhum), keluarga, dan kroninya, serta pengadilan HAM sepanjang Orba tetap menjadi pekerjaan rumah (PR) besar yang harus diselesaikan.Bila semua pekerjaan rumah reformasi atas kejahatan korupsi dan HAM Soeharto-Orba diabaikan, survei 52% yang mendukung Soeharto akan membesar, bahkan Soehartopun bisa ditetapkan sebagai pahlawan nasional seperti keinginan PKS dan Golkar.

Bukan hanya reformasi yang akan menghadapi arus balik kembali ke jalur totaliter, melainkan kita membuang peluang untuk mewujudkan tantangan terbesar abad ini di Indonesia, yakni mewujudkan demokrasi dan kesejahteraan secara paralel. Haydee Yorac, mantan Ketua Presidential Commission on Good Government (PCGG), mengatakan "Filipina memiliki konstitusi demokratis, parpol, senat, DPR, Pengadilan Khusus Korupsi Sandiganbayan, Ombudsman, Mahkamah Agung, tetapi mayoritas pengisinya adalah orang-orang busuk pendukung Marcos, keluarga dan kroninya". Inilah warisan buruk para diktator, di Filipina berjalan Marcosisme tanpa Marcos, di Indonesia berjalan Soehartoisme tanpa Soeharto.

Penulis: Ketua Lembaga Pengkajian Demokrasi dan Negara Kesejahteraan (Pedoman Indonesia)

Sumber:http://pedomannews.com

0 komentar:

Posting Komentar