Minggu, 08 Mei 2011

Catatan Ringkas tentang Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj)

Apakah tujuan dasar dari pembahasan LKPj? Dalam PP 3 Tahun 2007 diatur bahwa pembahasan LKPj akan menghasilkan sebuah Keputusan DPRD yang berisi rekomendasi kepada kepala daerah untuk perbaikan penyelenggaraan pemerintahan daerah ke depan

Bagaimana agar rekomendasi DPRD dari analisis LKPj dapat efektif meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan daerah di masa yang akan datang? Secara umum, jawaban pertanyaan di atas adalah sebagai berikut:

DPRD menyusun rekomendasi yang konstruktif (membangun).
Rekomendasi yang berupa kegiatan tindak-lanjut segera dimasukkan dalam KUA dan PPAS Perubahan APBD atau KUA dan PPAS APBD tahun anggaran berikutnya.
Rekomendasi diformulasikan ke dalam Program Pengawasan DPRD.
Daftar rekomendasi juga diberikan kepada komisi-komisi di DPRD agar pelaksanaannya dapat diawasi oleh tiap komisi melalui rapat dengan SKPD yang menjadi mitranya.
DPRD melakukan press realease atas substansi rekomendasi yang dihasilkannya.
Rekomendasi yang berupa rekomendasi pemberian penghargaan atau pemberian teguran disampaikan secara spesifik, proporsional dan sesuai dengan lingkup kewenangannya dengan dilandasi oleh niat baik untuk perbaikan di masa yang akan datang.
Apakah ciri rekomendasi yang konstruktif (membangun)? Secara umum, ciri rekomendasi yang konstruktif adalah:

Diarahkan untuk menyelesaikan masalah yang ditemukan
Berorientasi pada tindakan nyata dan spesifik
Ditujukan pada pihak yang mempunyai wewenang untuk bertindak
Dapat dilaksanakan
Apabila dilaksanakan, biayanya memadai
Bagaimanakah bentuk ideal penyusunan dan penyajian LKPj? Secara umum dapat disebutkan bahwa penyusunan dan penyajian LKPj harus disesuaikan dengan tujuan penyusunan dan penyajian LKPj, yaitu: penyusunan rekomendasi DPRD, yang berupa catatan-catatan strategis yang berisikan saran, masukan dan/atau koreksi terhadap penyelenggaraan urusan desentralisasi, tugas pembantuan, dan tugas umum pemerintahan.

Bila diperlukan untuk menjamin agar dari tahun ke tahun penyusunan dan penyajiannya LKPj dapat lebih sesuai dengan tujuan dasarnya dan tidak diselewengkan untuk tujuan lain kecuali tujuan dasarnya tersebut, maka Daerah dapat menyusun: peraturan daerah yang secara khusus mengatur tentang pelaporan penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Sumber:http://swamandiri.wordpress.com

0 komentar:

Posting Komentar