Minggu, 10 April 2011

Intelijen Mau Nyadap & Nangkap Siapa?

Oleh: Tb. Januar Soemawinata (Universitas Nasional)

RUU (Rancangan Undang Undang) Intelijen Negara sedang digodog di DPR. Ada kewenangan intelijen untuk melakukan penyadapan tanpa putusan pengadilan. Ada usulan, intelijen bisa melakukan penangkapan. Persoalan dan pertanyaannya adalah apakah dampaknya apabila nanti intelijen boleh melakukan penagkapan? Bukankah intelijen itu hanya berfungsi menjadi mata dantelinga untuk mencari informasi, kok mau diberi tugas baru melakukan penangkapan orang seperti menyerobot tugas polisi saja?

Selain kewenangan penyadapan tanpa izin pengadilan untuk institusi intelijen, RUU Intelijen Negara juga memuat kewenangan penangkapan. Dalam draf RUU Intelijen yang sedang dibahas Komisi I DPR, pemerintah menginginkan aparat intelijen diberi kewenangan melakukan penangkapan, khususnya yang terkait dengan terorisme. Sementara pihak mengkhawatirkan, selain akan bertentangan dengan hak asasi manusia (HAM), penangkapan hanya bisa dilakukan kepolisian sesuai KUHAP. Keinginan pemerintah mengijinkan otoritas intelijen melakukan penangkapan patut diwaspadai.


RUU Intelijen Negara memang dibuat untuk memperkuat fungsi dan peran negara untuk pencegahan dini terhadap ancaman pertahanan dan keamanan nasional. Namun, RUU ini hendaknya menjamin tidak terjadinya penyalahgunaan wewenang oleh otoritas intelijen. Oleh karena itu, Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) misalnya, mendesak pemerintah dan DPR untuk memasukkan gagasan penegakan HAM sebelum pembahasan RUU Intelijen Negara masuk ke dalam tahap Pansus DPR. Draf RUU juga dinilai belum memunculkan mekanisme koreksi atas kelalaian kerja intelijen. Pasalnya, operasi intelijen berpotensi menimbulkan pelanggaran HAM.

Penyadapan tanpa adanya putusan pengadilan merupakan sesuatu yang tidak dibolehkan. Alasannya, penyadapan harusnya dilakukan setelah adanya temuan maupun indikasi adanya pelanggaran yang dilakukan dan hal itu sudah melalui putusan pengadilan. Di Amerika Serikat, CIA dapat melakukan penyadapan setelah adanya penetapan dari Mahkamah Agung. Sementara dalam pembahasan 247 Pasal RUU Intelijen Negara, pemerintah dan DPR sepakat soal pemberian kewenangan penyadapan untuk BIN. Penyadapan nantinya akan diatur khusus dalam UU Penyadapan.

Pasal penangkapan, penahanan, dan penyadapan yang terdapat dalam draf RUU Intelijen dinilai akan berdampak negatif bagi masyarakat dan akan menimbulkan kontroversi. Karena dikhawatirkan akan banyak terjadi penyimpangan-penyimpangan dalam praktiknya. Pasal dalam Draf  RUU Intelijen juga membolehkan intelijen melakukan pemeriksaan. Ini bisa mengarah kepada penculikan seperti era orde baru. Intelijen itu bekerja tertutup. Kalau melakukan penangkapan, berarti terbuka. Bilamana intelijen diberikan kewenangan memeriksa dan menangkap, maka akan mengacaukan sistem penegakan hukum. Artinya hal ini sangat potensial melanggar HAM.

Penangkapan oleh aparat intelijen tanpa sesuai KUHP sama saja dengan penculikan. "Yang diinginkan pemerintah dalam Pasal 15 adalah penangkapan tertutup, dibawa ke suatu tempat rahasia, tanpa surat perintah penangkapan, itu kan menculik namanya," ungkap Wakil Ketua Komisi I DPR dari Fraksi PDIP, Tubagus Hasanuddin. Dalam draft RUU yang diajukan DPR, penangkapan seseorang tetap harus mengacu pada koridor KUHP. Penangkapan itu harus dilakukan dengan surat perintah penangkapan, ada bukti awal dugaan melakukan pidana, didampingi pengacara, serta dilakukan baik-baik. Kalau menangkap tidak sesuai KUHP kami kembali ke jaman Orde Baru. Penangkapan seseorang tetap harus melalui aparat yang berwenang, yaitu kepolisian.

Ada dugaan lain, RUU Intelijen Negara dengan alas an sebagai langkah antisipasi pemerintah menghadapi masalah keamanan negara termasuk terorisme, tentu yang akan menjadi objek adalah umat Islam. Ini artinya umat Islam akan menghadapi kembali ke zaman gelap, dan mungkin lebih buruk dibandingkan dengan zaman Soeharto. Dalam RUU itu, pemerintah mengajukan usulan yang memberikan aparat intelijen mempunyai kewenangan melakukan penyadapan dan penangkapan selama 7 X 24 jam.

Karena itu, aparat intelijen seharusnya tak hanya diawasi secara internal, tetapi juga harus diawasi secara eksternal. Rancangan RUU Intelijen harus mengakomodasi pengawasan eksternal. “Harus ada tim pengawas eksternal untuk mengawasi kegiatan intelijen maupun aktivitas penyadapan yang dilakukan aparat intelijen. Kalau terus dibiarkan gelap, kewenangan intelijen ini bisa disalahgunakan untuk kepentingan tertentu yang tidak ada kaitannya dengan kepentingan Negara,” papar Hasanuddin.

Al Araf dari Imparsial, menyatakan, permintaan BIN memiliki kewenangan untuk menangkap, bisa merusak mekanisme sistem pengadilan kriminal dan menimbulkan tumpang tindih. Pemberian kewenangan panangkapan dan penahanan kepada intlelijen adalah hal yang keliru, dan mengancam hak asasi manusia, merusak prinsip negara hukum, dan demokrasi itu sendiri. Pemberian kewenangan menangkap tersebut sama juga dengan pemberian kewenangan penculikan secara legal melalui UU Intelijen mengingat kerja intelijen yang tertutup dan rahasia.

Penyadapan itu boleh dilakukan asalkan menyadap untuk kepentingan negara, bukan kepentingan politik penguasa. Kalau memang benar untuk kepentingan negara, pasti didukung rakyat. Misalnya, penyadapan terhadap geng narkoba, raja judi dan pengusaha hitam, penyadapan untuk membongkar praktik korupsi, penyuapan, kolusi kejahatan dan penyalahgunaan jabatan, pelanggaran hukum, nepotisme yang meruntuhkan sendi-sendi persatuan bangsa, kegiatan yang mengancam NKRI, dan lainnya.

Namun, tatkala penyadapan digunakan untuk kepentingan rezim penguasa terhadap lawan-lawan atau musuh politiknya serta kalangan aktivis vokal yang mengkritisi pemeirntah, maka inilah yang harus kita tolak. Karena sang penguasa menggunakan dan memanfaatkan aparat intelijen berikut fasiltas negara untuk kepentingan pribadi politiknya. Kalau penyadapan mengarah demikian maka DPR jangan menggolkan pasal penyadapan dalam RUU Intelijen. Kecuali, oknum anggpta DPR yang kerjanya cari duit dan berkolusi dengan penguasa.

Dalam melakukann penyadapan, aparat intelijen juga harus bersikap netral untuk kepentingan negara, bukan menjadi cecunguk rezim penguasa. Petugas birokrasi yang terlibat dalam operasi penyadapan pun harus bekerja untuk kebenaran dan kepentingan rakyat, bukan kebusukan dan kepentingan pejabat. Jika melenceng dari tujuan kebenaran, maka penyadapan akan merusak sendi-sendi demokrasi dan menjadikan bangsa ini sebagai bangsa preman yang dipimpin gembong mafia.

Pasalnya, penyadapan justeru dipakai untuk merekayasa hukum, tindakan represif rezim yang tooriter dan anti kritik, serta unjtuk membenarkan langkah-langkah penguasa sesuai syahwat politiknya sendiri. Selain itu, penyadapan bisa dipakai untuk menangkapi para aktivis yang berseberangan dengan penguasa serta pejuang demokrasi yang mengkritisi pemerintah yang berkuasa, serta mereka yang menyuarakan kebenaran dan keadilan.

Dua fungsi aktivitas intelijen adalah intelijen strategis dan dan intelijen taktis. Intelijen strategis dilaksanakn Badan Intelijen Negara (BIN). Sedangkan intelijen taktis dilakukan pihak Kepolisian, Kejaksaan, Bea Cukai dan TNI. Domain intelijen strategis adalah seperti ancaman terhadap kedaulatan negara, integritas bangsa, dan keselamatan nasional. Sementara intelijen taktis untuk menyelidiki tindak pidana kriminal dan korupsi.

Terkait penyadapan dan penangkapan terhadap setiap orang yang dicurigai, tentunya berpotensi bakal mengobok-obok hak asasi manusia (HAM) begitu RUU Intelijen nanti disahkan DPR. Setiap orang yang dicurigai, langsung disadap. Padahal, belum tentu orang itu bersalah. Demikian pula orang yang dianggap membahayakan keamanan negara akan ditangkap. Sedangkan kriteria “membahayakan negara” tidak didefinisikan secara jelas dan transparan. Sehingga, penangkapan terhadap seseorang tertentu nanti bisa merupakan pesanan penguasa.

Intelijen direformasi memang harus memiliki payung hukum. Tapi isi dari UU Intelijen itu harus demokratis, bukan otoriter. Tindakan atau operasi intelijen harus intelek, bukan represif. Jangan intelijen mau dikembalikan seperti era orde baru yang memberi wewenang untuk main tangkap. Cuma kalau dulu tidak ada UU-nya, tapi sekarang main tangkap yang dilegalkan oleh UU. Kewenangan penyadapan dan penangkapan itu untuk aktivitas non strategis. Kalau sampai akhirnya disahkan, maka perlu pengawasan ketat agar tidak disalhagunakan untuk kepentingan penguasa.

Ada keanehan dari pakem dan makna dari intelijen itu sendiri. Yang namanya intelijen itu, ya kegiatan rahasia dan tertutup. Tapi manakala nantinya begitu melakukan penangkapan, maka covernya akan terbuka. Jadi, intelijen itu menjadi mata dan telinga, sehingga jangan melakukan penangkapan.  Serahkan saja kepada polisi untuk melakukan pengakapan, jangan dikerjakan oleh intelijen. Tupoksi intelijen itu pengumpulan informasi, penyelidikan, dan kontra intelijen. Kalau kontra intelijen boleh saja memonitor twitter dan facebook. Tapi kalau melototi twitter dan facebook, BIN tugasnya akan menjadi sangat berat dan sibuk sekali. Seperti kurang kerjaan saja.

Dari paparan di atas, maka usulan dalam RUU Intelijen yang membolehkan aparat BIN melakukan penangkapan dan penyadapan tanpa putusan pengadilan, jelas memancing pro kontra. Yang dikhawatirkan adalah penguasa nanti akan kemabali bertindak represif seperti rezim orde baru. Yakni, aktivis dan mahasiswa yang keras mengkritis pemerintah, akan bisa ditangkap dengan berbagai alasan, diculik dan dihilangkan paksa. Apakah memang rezim sekarang duplikat dari rezim ororiter masa lalu, dan mengkhianati amanat reformasi? (*)

0 komentar:

Posting Komentar