Datang dengan kaos timnas sepakbola Indonesia, kaos/polo-shirt/kemeja wrna merah atau warna putih ke kantor PSSI di stadion utama Gelora Bung Karno Jakarta mulai selasa 22/2 sampai Nurdin Halid-Nirwan D.Bakrie-Nugraha Besoes cs turun dari kepemimpinan PSSI ! (Tolong bantu sebarkan undangan terbuka ini kepada seluruh masyarakat pecinta sepakbola nasional Indonesia)
Pesan diatas adalah bagian dari upaya masyarakat untuk mendobrak keputusan pssi melalui tim verifikasi pemilihan yang mengeliminasi George Toisutta dan Arifin Panigoro dalam bursa pencalonan ketua umum PSSI. Seruan undangan yang dibroadcast melalui jaringan BBM (Blackbery Massanger) ini bukan satu-satunya media penyuaraan revolusi dan perubahan mendasar ditubuh PSSI. Dibeberapa jejaring sosial muncul halaman-halaman perlawanan kepada Nurdin Halid dengan anggota ribuan.
Gelombang protes ini sebenarnya sudah diprediksi jauh-jauh hari. Ini akibat kekauan PSSI memegang aturan main yang cenderung dimanipulasi sedemikian rupa, seolah PSSI menjadi penterjemah tunggal segala yang terkait dengan kemajuan sepakbola nasional. Masih ingat dengan ephoria keberhasilan timnas di Piala AFF beberapa waktu lalu? Hanya jadi juara dua saja sudah mampu mengerucutkan satu kesimpulan besar; rakyat haus prestasi ! Tetapi ephoria tetap ephoria, PSSI tetap PSSI dan Nurdin Halid tetap Nurdin Halid, dengan sepakterjangnya selama ini, ia sangat piawai melakukan manuver politik untuk melanggengkan kekuasaannya dipucuk kepemimpinan PSSI.
Hari ini jadwal Timnas U-23 melakukan laga pertama kontra Turkmenistan, tapi sepi spirit dibanding laga-laga timnas senior di ajang AFF Cup tempo hari. Rasa-rasanya masyarakat sudah lebih jernih memahami apa yang dimaksud dengan kebanggan dan prestasi. Masyarakat punya kesepakatan konvensional tentang prestasi bisa hadir jika dikelola dengan baik dan benar. Dan pada titik ini, masyarakat melihat PSSI selama ini tak dikelola dengan baik dan benar. 2 periode dipimpin Nurdin Halid, PSSI kering prestasi !
Lihat bagaimana hampir diseluruh daerah menyuarakan desakan perubahan PSSI untuk tak lagi meloloskan Nurdin Halid sebagai calon ketua umum sebagaimana keputusan tim verifikasi. Selain galau dengan kepemimpinan Nurdin Halid, masyarakat mafhum bahwa pssi dibawah Nurdin Halid telah menghilangkan secara sengaja norma-norma dasar keolahragaan; yaitu fair play. Artinya, terendus kuat cara-cara kotor dan tak bermartabat dalam menjalankan keorganisasiannya selama ini.
Diujung persoalan ini, pssi dianggap berulah dengan intepretasi 'buta' soal statuta FIFA (induk olahraga sepakbola dunia) gaya Nurdin Halid. Alhasil, pengadopsian statuta FIFA kedalam statuta pssi terdapat perbedaan prinsip dan mendasar mengenai ketentuan yang bersifat baku, imperatif. PSSI diduga sengaja mengubah statuta FIFA untuk kepentingan status quo. Aturan FIFA tertulis batas usia maksimal yang ditetapkan. Sementara pada aturan PSSI, batas usia maksimal dihapus. Dalam aturan FIFA juga tertulis calon ketua harus aktif di sepakbola. Adapun aturan PSSI ditambahi menjadi aktif di sepakbola sekurang-kurangnya lima tahun. Selanjutnya aturan FIFA menyebutkan ketua yang dicalonkan tidak pernah divonis bersalah dalam kasus kriminal. Namun aturan PSSI menyebutkan, ketua yang dicalonkan tidak sedang dinyatakan bersalah atas suatu tindakan kriminal saat kongres.
Merujuk statuta FIFA Pasal 32 Ayat 4 yang berbunyi, “The members of the Executive Committee… must not have been previously found guilty of a criminal offence.” Artinya, anggota komite eksekutif tidak boleh pernah dinyatakan bersalah atas tindakan kriminal. Seyogianyalah, ketentuan diatas cukup untuk menggugurkan pencalonan Nurdin Halid yang pernah terpenjara karena kasus pengadaan minyak goreng tahun 2007 dan 'dikerangkeng' sebagai pertanggunjawaban kriminalitasnya itu.
Tafsir Statuta
Faktanya, tim verifikasi hanya memunculkan nama Nurdin Halid dan Nirwan D. Bakrie sebagai kandidat dalam kongres pssi yang sedianya diadakan di Bintan lalu diubah menjadi di Bali. Alasannya kepindahannyapun terkesan lucu; aksesnya terlalu jauh !. Barangkali publik tak perlu memusingkan persoalan tempat penyelenggaraannya. "Gak pentinglah tempatnya dimana", kira-kira itu jawaban publik. Dengan demikian hal yang mendasar memang soal sosok yang akan memimpin pssi 4 tahun kedepan.
Komite Pemilihan melalui Syarif Bastaman menafsirkan statuta FIFA dan Statuta PSSI (Pasal 35 ayat 4) yang paling mendasar yaitu “ telah aktif sekurang-kurangnya dalam kegiatan sepakbola” diartikan sebagai aktif dalam lingkup organisasi PSSI Inilah yang kemudian 'menggergaji' pencalonan George Toisutta dan Arifin Panigoro. Padahal aturan ini punya proyeksi yang lebih jauh dalam mengakomodir figur yang layak menahkodai pssi. Sehingga deskripsi dari pasal tersebut tidak diartikan secara sempit yaitu menjadi bagian dari kepengurusan pssi selama lima tahun.
Double standardnya komite pemilihan semakin menunjukkan betapa pssi ingin mempertahankan status quo. Pasal 68 (b) AFC Diciplinary Code bahwa negara harus memastikan bahwa tidak ada seorangpun yang terkait dengan manajemen dari klub atau anggota asosiasi itu berada dalam penuntutan terkait kasus (doping, korupsi, dan penipuan, dll.) atau pernah dinyatakan bersalah dalam tindak pidana dalam lima tahun terakhir. Secara gamblang aturan ini mengikat untuk tidak ada satupun orang yang terlibat dalam urusan hukum dan dipenjarakan boleh meminpin sebuah federasi sepakbola suatu negara. Namun tim verifikasi bergeming dengan alasan-alasan yuridis yang paling 'sakral' adalah statuta pssi.
Kompetensi komite pemilihan memang bukan untuk melakukan pembedahan statuta pssi yang terlanjur dibelokkan. Forum untuk merevisi ulang tentunya di arena kongres Namun dalam kondisi yang faktual, sepakbola Indonesia hari ini adalah sepakbola yang 'dikangkangi' kepentingan segelintir orang bisa membuat komite pemilihan berdiri pada kepentingan yang lebih mendasar; menyelamatkan masa depan sepakbola nasional.
Diujung persoalan ini, pssi dianggap berulah dengan intepretasi 'buta' soal statuta FIFA (induk olahraga sepakbola dunia) gaya Nurdin Halid. Alhasil, pengadopsian statuta FIFA kedalam statuta pssi terdapat perbedaan prinsip dan mendasar mengenai ketentuan yang bersifat baku, imperatif. PSSI diduga sengaja mengubah statuta FIFA untuk kepentingan status quo. Aturan FIFA tertulis batas usia maksimal yang ditetapkan. Sementara pada aturan PSSI, batas usia maksimal dihapus. Dalam aturan FIFA juga tertulis calon ketua harus aktif di sepakbola. Adapun aturan PSSI ditambahi menjadi aktif di sepakbola sekurang-kurangnya lima tahun. Selanjutnya aturan FIFA menyebutkan ketua yang dicalonkan tidak pernah divonis bersalah dalam kasus kriminal. Namun aturan PSSI menyebutkan, ketua yang dicalonkan tidak sedang dinyatakan bersalah atas suatu tindakan kriminal saat kongres.
Merujuk statuta FIFA Pasal 32 Ayat 4 yang berbunyi, “The members of the Executive Committee… must not have been previously found guilty of a criminal offence.” Artinya, anggota komite eksekutif tidak boleh pernah dinyatakan bersalah atas tindakan kriminal. Seyogianyalah, ketentuan diatas cukup untuk menggugurkan pencalonan Nurdin Halid yang pernah terpenjara karena kasus pengadaan minyak goreng tahun 2007 dan 'dikerangkeng' sebagai pertanggunjawaban kriminalitasnya itu.
Tafsir Statuta
Faktanya, tim verifikasi hanya memunculkan nama Nurdin Halid dan Nirwan D. Bakrie sebagai kandidat dalam kongres pssi yang sedianya diadakan di Bintan lalu diubah menjadi di Bali. Alasannya kepindahannyapun terkesan lucu; aksesnya terlalu jauh !. Barangkali publik tak perlu memusingkan persoalan tempat penyelenggaraannya. "Gak pentinglah tempatnya dimana", kira-kira itu jawaban publik. Dengan demikian hal yang mendasar memang soal sosok yang akan memimpin pssi 4 tahun kedepan.
Komite Pemilihan melalui Syarif Bastaman menafsirkan statuta FIFA dan Statuta PSSI (Pasal 35 ayat 4) yang paling mendasar yaitu “ telah aktif sekurang-kurangnya dalam kegiatan sepakbola” diartikan sebagai aktif dalam lingkup organisasi PSSI Inilah yang kemudian 'menggergaji' pencalonan George Toisutta dan Arifin Panigoro. Padahal aturan ini punya proyeksi yang lebih jauh dalam mengakomodir figur yang layak menahkodai pssi. Sehingga deskripsi dari pasal tersebut tidak diartikan secara sempit yaitu menjadi bagian dari kepengurusan pssi selama lima tahun.
Double standardnya komite pemilihan semakin menunjukkan betapa pssi ingin mempertahankan status quo. Pasal 68 (b) AFC Diciplinary Code bahwa negara harus memastikan bahwa tidak ada seorangpun yang terkait dengan manajemen dari klub atau anggota asosiasi itu berada dalam penuntutan terkait kasus (doping, korupsi, dan penipuan, dll.) atau pernah dinyatakan bersalah dalam tindak pidana dalam lima tahun terakhir. Secara gamblang aturan ini mengikat untuk tidak ada satupun orang yang terlibat dalam urusan hukum dan dipenjarakan boleh meminpin sebuah federasi sepakbola suatu negara. Namun tim verifikasi bergeming dengan alasan-alasan yuridis yang paling 'sakral' adalah statuta pssi.
Kompetensi komite pemilihan memang bukan untuk melakukan pembedahan statuta pssi yang terlanjur dibelokkan. Forum untuk merevisi ulang tentunya di arena kongres Namun dalam kondisi yang faktual, sepakbola Indonesia hari ini adalah sepakbola yang 'dikangkangi' kepentingan segelintir orang bisa membuat komite pemilihan berdiri pada kepentingan yang lebih mendasar; menyelamatkan masa depan sepakbola nasional.
Kemuaakan masyarakat pecinta sepakbola tanah air sudah menuju kulminasinya. Bukti dari itu adalah sebaran yang merata dari aksi-aksi penolakan Nurdin Halid sebagai kandidat ketua umum pssi untuk ketiga kalinya. Publik melihat dalam ukuran-ukuran sederhana, yaitu prestasi. Itu saja. Dan soal prestasi inilah Nurdin Halid dianggap gagal mewujudkannya selama 2 periode menjadi orang nomor 1 di pssi. Dan publik berkesimpulan; masa depan sepakbola kita, bukan ditangan seorang Nurdin Halid !




0 komentar:
Posting Komentar