Adalah Max Moein, politisi PDIP yang berstatus sebagai tersangka memploting Megawati sebagai saksi meringankan dalam kasus cek lawatan yang juga melibatkan politisi PDIP, GOLKAR dan PPP. Kasus yang berawal dari pemilihan deputy senior Bank Indonesia itu menyeruak ke permukaan bukan baru sekarang ini. Sebelumnya, Agus Chondro (juga Doeddy Makmun Murod yang sudah divonis) sudah 'bernyanyi' soal ini. Bahkan Agus Chondro sudah dipecat dari keanggotaannya di PDIP.
Publik boleh saja 'senewen' soal kinerja KPK soal penanganan kasus-kasus korupsi belakangan ini. Aroma tebang pilih juga menggelinding ke permukaan seiring dengan masih berkeliaran bebas sosok-sosok yang ditengarai melakukan tindak pidana korupsi. Toh KPK bergeming. Akibatnya, respon masyarakat makin terpolarisasi dengan isu-isu politisasi disatu sisi, dan pemberantasan korupsi disisi yang lain.
Khusus untuk pemangglan Megawati sebagai saksi meringankanpun pada akhirnya tak lepas dari bayang-bayang politisasi ketimbang pure upaya yang bersandar hukum dalam penerawangan lebih jauh kasus korupsi. Megawati adalah mantan presiden, ketua umum PDIP dengan kader dan konstituen yang relatif militan (!). Seolah mendapat ruang untuk menunjukkan ekspresinya; kader-kader PDIP berencana mengawal Megawati jika hadir memenuhi panggilan KPK.
Beberapa kelompok kritis juga 'nyebur' dalam diskusi-diskusi panjang soal ini. "Sebaiknya Megawati hadir", kira-kira kalimat inilah yang seharian kemarin mengudara di dunia maya, juga portal-portal berita yang mengangkat pandangan dari beberapa sumber. Namun, sebagian memang lebih melihat panggilan ini dalam perspektif yang lain. "KPK salah kaprah dan cari sensasi", ini reaksi dari beberapa pihak yang melihat pemanggilan KPK untuk Megawati sebagai sesuatu yang tak berdasar.
Semua pandangan memang punya landasan argumentasi masing-masing. Namun ada satu pointer yang mestinya dipahami secara utuh soal pemanggilan dan kehadiran Megawati. Bukan melulu perdebatan hadir dan tidaknya, tapi implikasinya.
Jika Megawati hadir, maka akan ada manfaat hukum dalam proses pemberantasan korupsi selama ini. Megawati menjadi teladan yang bisa diamini publik, bahwa seorang mantan presiden (dengan pertimbangan tertentu) mau hadir memenuhi panggilan KPK sekalipun sebatas sebagai saksi meringankan. Pertimbangan dimaksud adalah soal tidak wajibnya hadir seseorang yang diminta menjadi saksi meringankan tersangka. Lebih jauh lagi tentu menyoal pendidikan politik rakyat yang selama ini 'kosong', kehadiran Megawati bisa mengangkat moral politik rakyat.
Namun, karena isu politisasi yang rentan tadi, membuat rasionalisasinya 'macet' dan kembali pada hukum normatif. Argumen dasar Megawati tak hadir adalah "Pemanggilan tidak sesuai dengan Pasal 1 Butir 27 KUHAP, yakni saksi meringankan harus melihat, mendengarkan, dan mengalami di tempat kejadian". KPK pun tak bisa mengelak. Apakah KPK tahu persis prosedur ini atau sebaliknya, hanya menyandarkan pada 'permintaan' tersangka saja?.
"Pemanggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Megawati mendapat klarifikasi dari DPP Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan yang merasa pemanggilan tersebut melanggar aturan. "KPK tidak lagi akan memanggil Megawati khusus untuk kasus ini," ucap Juru Bicara KPK Johan Budi saat jumpa pers di Kantor KPK, Senin (21/2/2011)/KOMPAS.com
Pada akhirnya, kita hanya melihat sebuah pertunjukkan singkat. Tak ada pendidikan politik, tak ada pergumulan retorika hukum disana. Yang ada hanyalah kaedah hukum normatif. Padahal, Indonesia ari ini mengalami kondisi abnormal !
hen eska



0 komentar:
Posting Komentar