Untuk pertama kali terjadi di Indonesia seorang terdakwa korupsi yang tengah menjalani masa sidang, dilantik menjadi walikota. Setelah itu dia melantik 28 pejabat di dalam LP. Itulah yang terjadi pada Jefferson Soleiman Rumanjar, terdakwa kasus korupsi APBD 2006-2008 sebesar Rp 33,4 milyar, yang kemarin dilantik menjadi Walikota Terpilih Tomohon, Sulawesi Utara.Jefferson saat ini ditahan di LP Cipinang. Proses sidang dengan tuduhan korupsi oleh Pengadilan Tipikor sudah mulai digelar 4 Januari lalu. Untuk bisa datang di tempat pelantikan, Kantor Kementerian Dalam Negeri dia harus mengantongi izin dari pengadilan Tipikor. Yang mengajukan izin, tak cuma gubernur, tapi juga Mendagri. Pelantikan dilakukan oleh Gubernur Sulut, Sinyo Sarundajang, dalam Rapat paripurna istimewa DPRD Tomohon yang berlangsung di aula Kementerian Dalam negeri.
Mendagri Gumawan Fauzi absen dalam pelantikan itu. Tapi Ketua Dewan Pembina Golkar Akbar Tanjung dan Menko Kesra Agung Laksono menghadiri acara itu sampai selesai. Maklum Jefferson dan wakilnya Jimmy F Eman, memang diusung Partai Golkar.
Entahlah apa yang sedang terjadi dengan negeri ini. Secara demokrasi, memang Jefferson sah terpilih sebagai walikota, MK telah memberikan keputusan itu. UU pun tak mengatur seorang terdakwa dilarang untuk dilantik menjadi Kepala Daerah. Tapi haruskah demokrasi berbenturan dengan kepatutan universal.
Yang lebih menarik, hari ini Jefferson melantik 28 pejabat eselon III Kota Tomohon di LP Cipinang. Dalam pelantikan itu, terdakwa korupsi ini juga mengambil sumpah para pejabat. Dalam sumpah pejabat itu kan antara lain, berbunyi: Saya bersupah untuk tidak menyalahgunakan jabatan... dan lain... tidak korupsi dan lain lain.... Lalu apa sebenarnya makna sumpah itu....
Kementerian Dalam Negeri, kabarnya punya rencana setelah Jefferson dilantik, sesegera mungkin akan diberhentikan sementara. "Kalau tuntutan sudah diberikan jaksa, kita kan harus diberi tahu apakah itu sudah disampaikan apa belum. Hari ini kita belum menerima itu. Kalau hari ini saya sudah diberitau resmi jadi terdakwa, dia akan dinonaktifkan sementara dan wakilnya akan ditetapkan," Kata Gumawan.
Sungguh aneh, kalau sampai Kementerian Dalam Negeri tidak tahu, bahwa status Jefferson adalah terdakwa, karena sejak 4 Januari lalu proses persidangannya mulai digelar di Pengadilan Tipikor. Apakah ada seorang yang bukan terdakwa diadili di sidang Tipikor? Jefferson ditetapkan sebagai tersangka sejak 14 Juli 2010. Lalu ditahan KPK sejak 22 September 2010.
Entah keanehan apa lagi yang akan terjadi dalam birokrasi dan hukum di Indonesia ini. Mari kembali #melawan lupa, presiden SBY dalam pidato peringatan hari anti korupsi2009 mengatakan: "Sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan, saya akan terus berjuang di garis paling depan, bersama semua elemen pemberantasan korupsi untuk memimpin jihad melawan korupsi."
Apakah peristiwa Jefferson, pikniknya Gayus dengan paspor aspal itu bagian dari hasil jihad melawan korupsi? Entahlah #nepokjidat.(http://politikana.com)
*Foto dari Kompas



0 komentar:
Posting Komentar