Kamis, 23 Desember 2010

Sistem Pemilu Masih Mencari Bentuk

Oleh Susie Berindra dan A Tomy Trinugroho 
Sistem pemilihan umum kepala daerah masih mencari bentuknya. Tahun ini, penyelenggaraan pilkada di 214 daerah tidak luput dari berbagai persoalan. Masalah itu mulai dari anggaran pilkada, pembentukan Panitia Pengawas Pilkada, penyelenggara pilkada yang tidak independen, kerusuhan massa, hingga pembatalan kemenangan calon kepala daerah terpilih oleh Mahkamah Konstitusi.
Tahun 2010 adalah periode kedua pelaksanaan pilkada yang masuk dalam rezim pemilu.
Sebelumnya, tahun 2005, saat digelar secara langsung untuk pertama kalinya, pilkada masuk rezim pemerintahan daerah. Dengan perubahan ini, penyelenggaraan pilkada pun sepenuhnya menjadi tanggung jawab Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Pada awal tahun, persiapan pelaksanaan pilkada diwarnai dengan banyak masalah. Sebut saja anggaran pilkada yang mendera hampir semua daerah. Permasalahan muncul karena anggaran yang diajukan KPU daerah tidak disetujui DPRD dan pemerintah daerah. Masalah anggaran ini akhirnya berdampak pada kelancaran tahapan penyelenggaraan pilkada yang disusun KPU provinsi atau KPU kabupaten/kota.
Persoalan persiapan pilkada yang tidak berjalan mulus masih ditambah dengan problem yang berkaitan dengan pembentukan Panwas Pilkada. KPU dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) berseteru mengenai pembentukan Panwas Pilkada. KPU menginginkan pembentukan Panwas Pilkada melewati proses seleksi yang sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilu. Sebaliknya, Bawaslu menginginkan Panwas Pemilu otomatis menjadi Panwas Pilkada.
Kerusuhan
Dalam pelaksanaannya, pilkada di beberapa daerah memicu kerusuhan. Contohnya, pilkada di Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur. Pada Mei lalu, tahapan Pilkada Mojokerto diwarnai amuk massa yang ditandai dengan pembakaran dan perusakan 33 mobil. Kerusuhan ini juga melukai puluhan orang, termasuk polisi.
Amuk massa diduga terjadi berkaitan dengan keputusan KPU Kabupaten Mojokerto yang menolak pasangan calon bupati dan wakil bupati Dimyati Rosyid-M Karel. Mereka dinyatakan tidak lolos tes kesehatan.
Persoalan bisa terjadi di berbagai tahapan pilkada. Bahkan, penetapan calon kepala daerah terpilih oleh KPU, yang adalah tahapan akhir pilkada, belum tentu menjadi akhir dari proses pilkada. Hasil yang ditetapkan KPU masih bisa digugat ke MK.
Dari 244 penyelenggaraan pilkada tahun ini, sebanyak 191 pilkada di antaranya dibawa ke MK. Selain sengketa hasil penghitungan suara, kasus yang banyak diajukan ke lembaga itu ialah dugaan terjadi politik uang dalam proses pilkada. Paling tidak, ada 23 gugatan pilkada yang dikabulkan MK. Pemungutan dan penghitungan suara pun harus diulang.
Hingga pengujung tahun 2010, persoalan pilkada tidak juga berakhir. MK belum lama ini memutuskan Pilkada Kota Tangerang Selatan diulang. Pemungutan suara ulang diperintahkan MK tidak hanya di sebagian wilayah, tetapi di semua tempat pemungutan suara.
Kejadian ini bukan pertama kalinya. Sebelumnya, MK sering memutuskan agar diakukan pemungutan suara ulang pilkada. MK juga pernah memerintahkan agar pasangan calon kepala daerah yang dinyatakan kalah justru ditetapkan sebagai pemenang pilkada. Kejadian ini berlangsung dalam Pilkada Kabupaten Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah.
Dengan melihat perjalanan pilkada sepanjang 2010, pertanyaan mendasar pun muncul, benarkah sistem pilkada di Indonesia sudah sempurna? Apakah pilkada langsung menghasilkan pemimpin yang memang benar-benar menjadi pilihan rakyat? Betulkah rakyat memilih pemimpin berdasarkan suara hati mereka?
Menyadari persoalan yang muncul terkait pilkada langsung, berbagai usulan perbaikan pun dilontarkan. Usulan paling kontroversial akhir-akhir ini adalah pemilihan gubernur di DPRD, seperti yang diajukan pemerintah. Alasan pemerintah ialah pemilihan melalui DPRD akan mampu menekan biaya yang dibutuhkan pilkada. Tentu saja, usulan ini mengundang pro dan kontra dari berbagai kalangan.
Namun, alasan penghematan biaya yang dijadikan dasar oleh pemerintah dinilai tidak tepat. Biaya penyelenggaraan pilkada langsung dapat dihemat signifikan dengan menggelar pilkada secara serentak. Apakah serentak di setiap provinsi atau serentak untuk semua daerah atau disebut pemilu eksekutif, bisa dirancang lebih lanjut.
Ada banyak faktor yang memengaruhi kualitas sistem pilkada. Dua faktor di antaranya ialah penyelenggara pilkada dan peraturan pilkada. Sebagai penyelenggara pilkada, KPU dan Bawaslu harus independen. Keduanya jangan sampai bekerja berdasarkan kepentingan individu atau kelompok tertentu.
Di sisi lain, masih banyak peraturan pilkada yang tumpang tindih sehingga harus segera diperbaiki. Sepanjang 2010, berbagai peraturan yang tumpang tindih itu membuat KPU dan Bawaslu tak dapat bekerja maksimal. Untuk menjadikan pilkada menjadi lebih baik, tampaknya dibutuhkan usaha yang lebih keras lagi.
Kompas Cetak
Sumber :

0 komentar:

Posting Komentar