Oleh: Bambang Soesatyo (Komisi III DPR RI)
Penegakan hukum di Indonesia sepanjang tahun 2010 masih menunjukkan kegagalan fungsi hukum. Inkonsistensi atau tebang pilih penegakan hukum begitu telanjang. Oknum dan institusi penegakan hukum justru menjadi sumber masalah. Ketidakpastian hukum 2010 menyebabkan frustasi sosial dengan beragam ekses dan tragedi.
Progres pembangunan sektor hukum 2010 amat mencemaskan, karena kecenderungannya justru makin menjauh dari tujuan besar bersama, yakni menjadikan Indonesia negarga hukum. Praktik penegakan hukum malah ditandai banyak penyimpangan dan kejanggalan. Rakyat tak hanya kecewa, tetapi juga khawatir karena sektor hukum cenderung bergerak mundur.
Rakyat melihat hukum tidak ditegakkan sebagaimana mestinya. Mereka yang kuat mengubah hukum menjadi sangat diskriminatif. Hukum tidak berfungsi dengan tegas dan lugas terhadap sejumlah kasus besar, seperti skandal Bank Century dan kasus penggelapan pajak. Namun, ketika merespons kasus berskala kecil, hukum kita begitu ‘galak’ dan tidak pandang bulu. Tersangka pencuri cabai pun diinapkan di ruang tahanan.
Kegagalan fungsi hukum pada kasus-kasus besar itu bertransmisi ke masyarakat di level akar rumput. Sepanjang 2010, terjadi bentrok berdarah antarkelompok massa, bentrok antarwarga kampung, perlawanan warga terhadap penegak hukum dan bentrok antarpreman. Saya melihat kecenderungan ini sebagai benih kegagalan fungsi hukum di tengah masyarakat. (*)
Sumber:http://jakartapress.com



0 komentar:
Posting Komentar